Notification

×

Iklan

Iklan

Tragedi Mematikan : Perkelahian Satu Lawan Satu Dengan Senjata Tajam Merenggut Nyawa

Sabtu, 09 September 2023 | 14:07 WIB Last Updated 2023-09-09T06:07:52Z


TOMOHON KOMENTAR - Kasus pembunuhan yang melibatkan penganiayaan dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia terjadi pada Jumat, 08 September 2023, sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan depan SMP PGRI Lingkungan VIII Kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan.


Korban dalam kasus ini adalah Roni Henra Ratu, seorang pria berusia 39 tahun, yang tinggal di Kelurahan Pangolombian Lingkungan II, Kecamatan Tomohon Selatan.


Sementara tersangka adalah NM alias Nasra, seorang pria berusia 29 tahun, yang juga tinggal di Kelurahan Pangolombian Lingkungan IV, Kecamatan Tomohon Selatan.


Kronologi peristiwa berawal dari komunikasi melalui aplikasi Facebook Messenger antara korban dan tersangka, dimana korban mengundang tersangka untuk melakukan perkelahian satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam, dengan Lokasi pertemuan ditentukan oleh korban yaitu di jalan depan SMP PGRI Pangolombian.


Tersangka kemudian pergi ke lokasi tersebut dengan dibantu oleh seorang teman RK menggunakan sepeda motor.


Begitu mereka bertemu di lokasi, perkelahian segera terjadi, dengan tersangka menggunakan sebilah pisau badik dan korban bersenjatakan samurai.


Akibat perkelahian tersebut, tersangka mengaku menikam korban sebanyak dua kali. Setelah perkelahian, korban mundur sejenak namun kemudian ditebas sekali lagi oleh tersangka sebelum korban meninggalkan lokasi bersama seorang temannya.


Menurut keterangan saksi, seorang teman yang mengantar korban ke lokasi, mereka berdua menggunakan kendaraan bermotor, sementara korban mengendarai Mitsubishi Pajero.


Setibanya di lokasi, korban dan tersangka segera terlibat dalam perkelahian menggunakan senjata tajam. Saksi mencoba melerai, tetapi akhirnya korban terjatuh di jalan. Seorang teman lainnya membantu mengangkat korban untuk dibawa ke rumah sakit, dan korban akhirnya dilarikan ke RS Bethesda oleh seseorang yang bernama Randi.


Pihak keluarga korban telah menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Polres Tomohon, mengingat tersangka telah diamankan.


Diketahui juga bahwa tersangka sendiri baru saja keluar dari Lapas terkait perkara penganiayaan dengan senjata tajam sebelumnya.


Kapolres Tomohon, melalui Kasi Humas, menyampaikan harapannya agar keluarga, masyarakat, dan pemerintah setempat dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban pasca peristiwa tragis ini, terutama menjelang pengucapan syukur serentak.


Selain itu, penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tersangka saat ini sudah berada di Polres Tomohon untuk diproses lebih lanjut.


Kasus ini akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan yang melibatkan penggunaan senjata tajam, serta kasus ini akan terus diusut oleh pihak berwajib guna menegakkan keadilan.

×
Berita Terbaru Update