Notification

×

Iklan

Iklan

Gugatan Perusahaan Megawisata ke Warga Paputungan berlanjut, D.H.R Tengor seriusi Tahap Mediasi di PN Airmadidi

Jumat, 01 September 2023 | 00:49 WIB Last Updated 2023-09-02T11:04:00Z

 

Adv. D.H.R Tengor SH CLA dan Rekan mendampingi Warga Paputungan Di PN. Airmadidi

HUKUM KOMENTAR - sidang lanjutan perkara perdata Nomor 187 / Pdt. G/ 2023/ PN. Arm. gugatan PT. Bhineka Mancawisata (BM) kepada Mariama Djalali Taerlemba (60) warga desa Paputungan, likupang barat, masih  berlanjut pada tahap mediasi, Di Pengadilan Negeri Airmadidi, Kamis (31/08/03). 


Pantauan Komentar, Mediasi dipimpin Hakim Saiful Idris SH, sementara Kuasa hukum Penggugat (PT. Bhineka Mancawisata) Hadir dari kantor hukum Jellij F.B Dondokambey SH. Denny F. Kaunang SH, dan Glorio Imanuel Katopo SH. Sementara Tergugat Mariam Djaelani Tarlemba hadir didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hoshana Law Office D.H.R Tengor SH CLA dan Meily Roosalin Salim SH MH.  


Direktur Hoshana Law Office D.H.R Tengor usai sidang mediasi mengungkapkan, bahwa  sejak awal kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan resume dan pertimbangan tujuan berperkara. Namun dalam mediasi, Pihak perusahaan lewat kuasa hukumnya berpendapat resume tertulis tidak diperlukan, karena beberapa pertimbangan hukum. Secara lisan disampaikan bahwa, karena keabsahan objek gugagan adalah milik perusahaan, dan diperkuat dengan putusan pidana. 


Namun Pihak perusahaan menurut Tengor, juga menyampaikan tawaran sebesar 30 Juta Rupiah, sebagai kompensasi pindah kepada tergugat.


“ Iya, tadi telah berlanjut sidang, dan secara terbuka ada tawaran dari perusahaan sebesar 30 Juta, sebagai ongkos Pindah kepada klien kami”, Ungkap Tengor. 


Penawaran Perusahaan, ditanggapi serius kuasa tergugat.  D.H.R Tengor berargumen tegas dalam proses mediasi. Bahwa, kliennya menilai perhitungan itu tidak menunjukan penghargaan dan iktikad baik, menyangkut nilai tanah yang disengketakan. Apalagi objek masih dalam penguasaan tergugat.  Karena itu, pihak tergugat (Mariam Djaelanj Tarlemba) juga menyampaikan nilai pembayaran ganti rugi yang sepadan kepada perusahaan, atas objek tanah tersebut. 


“ secara terbuka kami juga menyampaikan nilai realistis dari ganti rugi jika kompensasi diberikan. Saya  tegaskan, bahwa klien kami siap melanjutkan perkara, jika tahap mediasi tidak menemukan titik terang “, Tegas Tengor didampingi puluhan masyarakat dan keluarga tergugat dari desa Paputungan, yang datang ke pengadilan memberikan dukungan moril kepada Mariam Djaelani Tarlemba. 


Dengan situasi alot dalam mediasi, maka Hakim Mediator Saiful Idris S.H, mengambil keputusan, agar negosiasi dilanjutkan pekan depan.


Perkara perdata sengketa tanah dikawasan wisata Likupang barat yang mencakup desa Paputungan dan sekitarnya ini menjadi menarik, karena sejumlah keluhan dan fakta keterangan yang disampaikan para ahli waris.  


Adv. D.H.R Tengor S.H.,M.H


Menurut D.H.R Tengor, kejadian yang menimpa Kliennya juga dialami oleh masyarakat lain, yang terkena dampak konsesi wisata PT. Bhineka Mancawisata. 


Modus operandi yang diduga dilakukan pihak perusahaan, memang disinyalir menggunakan proses pidana sebagai alat intimidasi kepada warga, dengan sejumlah persangkaan seperti pengerusakan, Penyerobotan dan pasal pidana lainnya. 


Sama halnya dengan proses pidana yang dialami Mariam Djaelani Tarlemba, dimana telah divonis bersalah pada putusan pidana, atas tindakan penyerobotan atau kenakalan yang mendatangkan kerugian kepada perusahaan. Padahal, tanah dan objek perkara perdata seluas 3.700 M2,  sudah puluhan tahun dikuasai Tergugat.


D.H.R Tengor menegaskan, pihaknya akan berusaha maksimal, dan mendorong terungkapnya banyak persoalan perdata di desa Paputungan. Agar masyarakat terutama kliennya mendapatkan keadilan. 


“ Sebagai kuasa hukum, kami akan seriusi perkara ini hingga klien kami mendapatkan keadilan lewat ganti rugi yang sepadan” Ungkap Advokat Peradin Sulut yang ditahbiskan di “Tanah Perjanjian” Yerusalem.


Sidang lanjutan Perkara Perdata gugatan Perusahaan Megawisata atas masyarakat kecil warga Desa Paputungan, Likupang barat, akan dilanjutkan Kamis pekan depan (07/09) masih dengan agenda mediasi. ****


×
Berita Terbaru Update