Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Putusan PT. Manado 70 Kios Shoping Center, Pemkot: Belum Selesai

Jumat, 18 Agustus 2023 | 19:50 WIB Last Updated 2023-08-18T11:51:41Z

Shoping Center Manado


MANADO KOMENTAR-Putusan pengadilan tinggi terkait 70 kios/Toko di kawasan Shoping Center yang memenangkan penggugat Johny Rempas selaku Direktur Utama PT. Teruna Continenta, ditanggapi Walikota Manado Andrei Angouw.



Menurut Walikota Andrei Angouw, putusan pengadilan tinggi Manado yang menolak putusan Pengadilan Negeri Manado No. 432/Pd1G/2022/tanggal 6 April 2023, harus dihormati.




Dengan adanya putusan PT Manado itu menyatakan, semua surat-surat yang dikeluarkan tergugat I (Walikota) dan tergugat II (PD Pasar) adalah tidak sah dan batal demi hukum.




Pihak Pemerintah Kota Manado pun menanggapi adanya putusan tersebut dengan bijak. 



"Prosesnya belum selesai, pak Walikota sangat menghormati hukum, sesuai aturan hukum kami masih bisa menguji putusan PT di tingkat Kasasi Mahkamah Agung," tegas Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado Eva Pandensolang, SH, MH.




Diapun berujar pihaknya telah resmi mengajukan Kasasi dan telah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Manado dengan nomor 432/Pdt.G/2002/PN Mdo jo Nomor 131/PDT 2023/PDT MDO, yang didaftar Pengacara Dalson Horukie SH dan diterima Panitera Handri Mamudi SH, MH.




Eva pun menanggapi soal klaim yang dikatakan jika Penggugat sudah sah sebagai pemilik 70 kios di Gedung Shoping Centre. 




"Belum ada putusan hukum yang sah, prosesnya masih akan berjalan sabar saja dulu. Yang pasti pak Walikota sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Kita serahkan saja ke MA untuk proses hukum selanjutnya," papar Eva.



Diketahui berdasarkan adanya putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Manado, telah menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado  yang sebelumnya menolak gugatan Johny Rempas sebagai penggugat dan memenangkan tergugat I yakni Walikota Manado dan tergugat II PD Pasar Manado.




Atas putusan PN Manado tersebut, Johny Rempas langsung menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan perlawanan Banding ke PT Manado, dan hasilnya, majelis hakim di PT Manado yang terdiri dari Dr. Yapi SH, MH sebagai hakim ketua dengan anggota masing-masing Djamaludin Ismail, SH, MH, Lukman Bachmid, SH, MH didampingi Panitra Pengganti Banding Djubaida Ratumboba, SH, sesuai amar putusan banding No: 131/PDT/2023/PT MND tertanggal 31 Juli 2023, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat, Johny Rempas.



Jose


×
Berita Terbaru Update