Notification

×

Iklan

Iklan

Pengadilan Eksekusi Lahan Batuna Hari ini, Warga : Kami Pasrah

Rabu, 02 Agustus 2023 | 11:14 WIB Last Updated 2023-08-02T03:14:13Z

Dok, Istimewa


Puluhan kepala keluarga dikawasan eks erpach kelurahan Girian Indah, kecamatan Girian, Kota Bitung mengaku pasrah dan menerima putusan pengadilan negeri Bitung, yang akan melakukan kegiatan eksekusi lahan yang dimiliki keluarga ahli waris Batuna, hari ini (2/8/2023). Hal ini ditegaskan sejumlah warga dilokasi eksekusi, menyusul diterimanya surat pemberitahuan eksekusi dari pengadilan negeri Bitung Nomor : W19.U5/2081/HK.02/VII/2023 tertanggal 27 July 2023, yang ditanda-tangani Panitera Marthen Mendila SH, atas nama kepala Pengadilan Negeri Bitung. 

Masambe Totulus salah seorang warga yang bermukim dilokasi eks erpach mengatakan, sebagai warga masyarakat yang telah membangun rumah tinggal dilokasi milik ahli waris keluarg Batuna, tidak bisa berbuat banyak jika keputusan pengadilan memastikan, bahwa tanah yang sudah didiaminya selama satu (satu) tahun terakhir ternyata milik orang lain. 


" yahhh mo bagaimana lagi, torang tidak hati2 dalam membeli lahan. ternyata ada bayar ke ibu agnes (penjual) salah orang. Mo bagaimana lagi. torang hanya bisa berharap diberikan kesempatan lagi mendiami lokasi tersebut oleh pemilik tanah yang sah". lirih Totulus sambil mengakui bahwa, belum punya tempat lain untuk pindah.


Sambil berkaca-kaca, Totulus yang sedang sakit dan menggunakan alat bantu (Kursi Roda) mengungkapkan bahwa mereka juga sebenarnya bagian dari korban penipuan (mafia Tanah) yang telah membeli kepada pihak yang ternyata bukan pemilik lahan sebenarnya. Masambe Totulus mengungkapkan, dia dan banyak warga dilahan eks erpach yang telah menjadi milik keluarga Batuna tersebut, berani melakukan transaksi karena para penjual menunjukan bukti-bukti kepemilikan mereka, diatas persetujuan pemerintah kelurahan. 


" Dengan harga murah torang membeli ini tanah-tanah. Bukan hanya transaksi dengan para penjual, tetapi juga ikut disetujui oleh pemerintah kelurahan dan sejumlah pihak yang berkewenangan mengeluarkan surat-surat tanah" tambah totulus.


Seperti diketahui pelaksanaan eksekusi terhadap puluhan kepada keluarga dilahan erpach Girian indah yang telah menjadi hak milik keluarga Batuna, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 107/Pdt.G/2020/PN Bit, tanggal 20 July 2023 tentang pelaksanaan eksekusi terhadap perkara Perdata Angelique Marcia Batuna (Pemohon) LAWAN Usman Takaliuang,Dkk Termohon). Objek pelaksaan eksekusi tersebut adalah sebidang tanah kebun yang terletak di kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 402, Girian Indah tanggal 17 September 2004 seluas (74.677 M2) 7,4 Hektar. Dan Objek lain yang disertakan, sesuai putusan perkara dan keterangan Kuasa Hukum Keluarga Batuna, menjadi total 15 hektar. ****




×
Berita Terbaru Update