Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Seret Kumtua Desa Tountimomor Berakhir Manis, Hakim Nyatakan Tak Bersalah

Jumat, 11 Agustus 2023 | 09:05 WIB Last Updated 2023-08-11T06:47:41Z


MINAHASA KOMENTAR -
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret Hukum Tua (Kumtua) Desa Tountimomor Orni Kaseger dan isterinya Elvi Rompis, akhirnya menemukan titik terang.


Setelah berkali-kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tondano, akhirnya Hakim menyatakan Orni Kaseger dan Isterinya Elvis Rompis tidak terbukti bersalah.


"Sehingga hak-haknya akan dikembalikan dan biaya perkara ditanggung oleh Negara," kata hakim, Kamis (10/8/2023).


Mendengar pernyataan yang dibacakan hakim tersebut, Orni Kaseger langsung bersujud di lantai ruang sidang.



Sama seperti Orni Kaseger, sang isteri Elvis Rompis yang menjalani sidang putusan terkait hal yang sama dinyatakan hakim tidak bersalah.


Sidang putusan pun berakhir, pasangan suami isteri Orni Kaseger dan isterinya Elvi Rompis tak dapat menahan haru, satu persatu keluarga yang menyaksikan sidang tersebut menghampiri dan mereka pun saling berpelukan diiringi isak tangis bahagia. 


Dengan wajah berseri, Orni Kaseger bersama isterinya Elvis Rompis meninggalkan Pengadilan Negeri Tondano untuk kembali ke rumahnya di Desa Tountimomor Kecamatan Kakas Barat.


Setibanya di rumah, Orni Kaseger dan isteri disambut kegembiraan oleh puluhan warga yang sudah memadati kediamannya.


Sambil menyalami warga, Orni Kaseger tak henti -hentinya berkata Tuhan Yesus baik. Dia percaya bahwa apa yang dialaminya itu merupakan suatu ujian, agar dirinya senantiasa bersandar pada Tuhan.


"Tuhan itu baik, kasih setia-Nya untuk selama-lamanya. 9 bulan saya bersama isteri bergumul dengan permasalahan yang ada, dan kini terjawab sudah. Tuhan menjadikan segala sesuatu indah pada waktunya," ia menambahkan.


Diketahui, kasus kepemilikan tanah itu, mencuat di media pada 30 Mei 2022, berawal saat pemilik lahan Mathilda Diamare kaget lantaran kavling yang dijual kepada Wildy Tuju, ternyata ada surat kepemilikan lain.


Namun hal itu dibantah, Hukum Tua Desa Tountimomor Orni Kaseger menjelaskan bahwa permasalah lahan tersebut hanya salah pengertian saja. (nes)

×
Berita Terbaru Update