Notification

×

Iklan

Iklan

Hadirkan APH, Dialog Aliansi Nelayan Sulut Minta Kepastian Regulasi

Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:54 WIB Last Updated 2023-08-09T09:56:46Z


Silang sengkarut persoalan regulasi perikanan dan kelautan sangat membingungkan masyarakat nelayan dalam menerapkan dan mengimplementasikannya dilapangan. Karena itu Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu Sulut (MNBS), menggelar dialog bersama Aparat Penegak Hukum – APH lingkup perikanan,  dengan tajuk Temu Kangen dan Curhat di Cafe Yulita Hils Kecamatan Madidir Kota Bitung. Senin (07/08/2023). 


Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Bakamla, Perwakilan Polairud, Kepala PPS, PSDKP, Satrol, KSOP, KPLP, Polairud Polres Bitung, Kapolsek Maesa, Pengusaha Perikanan kota Bitung dan Bolmong, Asisten ll.


Ketua Aliansi Nelayan Kota Bitung, Julius Hengkengbala, dalam dialog mempertanyakan sejumlah dasar regulasi kepada para APH. 


" Kami para Pengusaha ikan hanya ingin  mengatahui, sebenarnya yang punya kewenangan untuk menetapkan aturan Perikanan siapa, dan yang punya kewenangan perairan selat lembe ada di istansi yang mana, " kata Julius.


Menurutnya, aturan yang mereka lihat hanya melalui membuka google terkait undang-undang No 45 tahun 2009 tentang Kesyahbandaran dan PSDKP, undang-undang 2014 ada yang namanya badan koordinasi. 

Dasar pemahaman regulasi online tersebut mendorong adanya perjuangan masyarakat nelayan ke kementrian, untuk memastikan persoalan terhapusnya Bitung dari zona pangkalan bongkar zona 2 sesuai PP No 11 tahun 2023, yang lebih tepatnya  pasal 18 tahun 2023. 


" Semua kebingungan, pelaku usaha harus mengikuti Regulasi yang mana apa mengacu pada regulasi KKP tentang Kapal Perikanan atau regulasi Perhubungan tentang pelayaran  "ujarnya.



Menanggapi hal itu Ady Chandra dari PPS Bitung mengatakan, bahwa regulasi untuk kapal perikanan sesuai UU 45 tahun 2009 tentang perikanan, ditingkat tehknis ada PP 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perikanan dan kelautan. Disamping UU 11 tahun 2020 Cipta Kerja Kelautan Perikanan direkom untuk sertifikat kelaiakan perikanan ada di dirjen tangkap, "katanya.


Sementara Joudy Suwawa dari PSDKP mengakui, bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pengawasan. 


" Selaku pihak PSDKP hanya melakukan pengawasan sesuai prosedur regulasi yang ada seperti, Surat Layak Operasi (SLO),  Permen 47 terkait tugas pokok PSDKP, UU 32/2014, "terangnya.


Ikut hadir dan menanggapi pertanyaan Hengkengbala juga disampaikan Budi Santoso Dari Bakamla. Dimana instansinya juga memiliki kewenangan dalam hal keamanan di laut.


" Kami termasuk bidang keselamatan di laut, dan penegak hukum di laut. Keamanan laut tidak hanya lihat dari dalam, tapi dari luar juga, salah satunya adalah permasalahan kewarganegaraan yang tidak ada yang banyak terjadi di Sulawesi Utara. Contohnya, saya pernah mengani kasus kurang lebih 200an orang asing yang datang dari Filipin dan hanya di akui 1 orang oleh perwakilan Filipin yang ada di Indonesia yang merupakan WN Filipina” Ungkapnya ditengah dialog. 


Dalam kesempatan itu, julius hengkengbala yang juga tokoh aktivis kota Bitung, menceritakan sedikit tentang sejarah terbentuknya Aliansi MNBS. Dia menjelaskan, Aliansi ini adalah murni prakarsa nelayan dan Ormas. Dimulai pada bulan juni , pertemuan diprakarsai dirinya berkumpul beberapa orang yakni Roni Sompotan Pendiri Forum Masyatakat Adat Aertembaga , Atos Sompotan (Pemerhati Nelayan) , dan ketua Forum Masayarakat Adat aertembaga) Bpk Deky Sompotan. Serta Reymon tumbol Sekretaris JPKP DPD KOTA BITUNG, membahas persoalan PP 11 tentang perikanan laut. 


“ dampak dari pertemuan itu torang (kami) aksi demonstrasi dikementrian yang berhasil menempatkan PPS Bitung sebagai bagian dari zona tangkap 2, yang bisa dinikmati nelayan saat ini”, Tutupnya bangga.****

×
Berita Terbaru Update