Notification

×

Iklan

Iklan

BPN Pastikan, Bahwa Tanah Pasar Umboh Milik Keluarga Ahli Waris Bersertifikat

Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:49 WIB Last Updated 2023-08-10T09:49:44Z

Peta Bidang dan Ukuran Tanah SHM 547 Girian Indah, Kel. Umboh


Kementrian Agraria dan Tata Ruang - ATR / Badan Pertanahan Nasional - BPN Kota Bitung memastikan bahwa Sertifikat Hak Milik - SHM No : 547 Kelurahan Girian Indah, yang tercatat atas nama Mieke Astrid R Umboh, Theo Bastian Umboh, Johanis Andrias Umboh, dan Anneke K Umboh, Sah dan tercatat secara jelas sebagai hak milik keluarga Umboh. Kepastian ini disampaikan BPN Kepada para pemilik lahan dipasar Girian tersebut, pasca melakukan pemeriksaan lokasi objek pada 28 July 2023. Hal ini dituangkan ATR/BPN dalam bentuk surat pemberitahuan kepada pihak keluarga, yang ditanda-tangani kepala kantor pertanahan Budi Tarigan S.H.,M.E.


Dalam keterangan yang disampaikan ATR/BPN Bitung kepada pihak pemilik sertifikat, sudah dijelaskan dengan baik bahwa keabsahan sertifikat sudah berkekuatan hukum sebagai produk resmi lembaga, dan sudah dibuat berdasarkan proses pendaftaran tanah dan keabsahaan adminitrasi yang  berlaku di Indonesia. Lokasi Sertifikat Keluarga ahli waris Umboh adalah salah satu objek Pasar di Girian. Dengan penjelasan bahwa peta bidang pengukuran BPN menunjukan batas - batas dan ukuran objek 27,00 x 49,6 x 25,9. 

Theo Umboh salah satu ahli waris sah keluarga Umboh menjelaskan detail keterangan tersebut, (9/8/2023) menyelesaikan polemik penghentikan penagihan diwilayah pasar, yang dilakukan oleh Kapolres Bitung pertengahan July lalu. Menurut Theo Umboh, seluruh persyaratan dan syarat administrasi sudah dilakukan pihak keluarga, dalam rangka menguji kepastian sertifikat milik keluarga dilahan Pasar Girian. Sikap sabar dan menghormati kebijakaan Kapolres Bitung, adalah bentuk penghargaan keluarga kepada pemerintah dalam hal ini kepolisian. Dengan keluarnya surat keterangan hasil pemeriksaan dari ATR/BPN kepada kepolisian dan pihak keluarga, maka seharusnya diresponi positif kepolisian.

 

" Kami menghormati kebijakan kepolisian, menyusul adanya upaya pihak lain yang tidak memiliki dasar melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional untuk menguasai pasar milik para ahli waris. Sekarang semua sudah selesai, dan kami mengharapkan iktikad baik Kapolres untuk menindak-lanjuti surat BPN tersebut", Pungkas Theo Umboh.

 

Menurut pihak keluarga juga, dengan hasil dari ATR/BPN maka sudah waktunya kepolisian memproses laporan pidana penyerobotan yang dilakukan pihak - pihak tanpa kejelasan alas hak, yang melakukan upaya pembangunan dilahan pasar yang bersertifikat milik mereka. Keluarga Umboh berharap, semua pihak menghormati hak dan keabsahaan kepemilikan keluarga, yang telah berkekuatan hukum. Jika keberatan silahkan mengajukan gugatan, tetapi aktivitas ekonomi ditanah milik keluarga tersebut akan dilanjutkan.

 

" Kalau kwa memang punya bukti, silahkan jo menggugat kepengadilan. Jangan memakai cara-cara yang tidak konstitusional lalu melakukan penyerobotan tanah orang lain. Mohon jangan main politik kwa. Ini orang pe tanah bersertifikat " Tegas pihak keluarga.

 

Pada kesempatan itu, Pihak keluarga juga mendapatkan informasi, bahwa ATR/BPN telah menyampaikan surat ke kepolisian dalam rangka menindak-lanjuti hasil pemeriksaan. Keluarga berharap Kapolresta Bitung AKBP Tommy B Souissa SIK, akan mendukung kepastian dan keabsahan sertifikat milik keluarga, yang secara perdata sudah berkekuatan hukum dan merupakan produk lembaga resmi pertanahan Negara. ****

×
Berita Terbaru Update