Notification

×

Iklan

Iklan

Bela Pemkab Sangihe, Michael Jacobus Selamatkan 1,6 Milyar Uang Rakyat

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 21:58 WIB Last Updated 2023-08-26T15:35:01Z
Adv. Michael R. Jacobus SH MH


HUKUM KOMENTAR - Advocat Michael Remizaldy Jacobus SH.MH, kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menangani perkara hukum, yang berhubungan dengan kepentingan publik.


Kali ini, founder dan CEO MRJ Law Office, yang bertindak sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sangihe (Termohon), berhasil menyelamatkan uang Pemkab sebesar 1,625 Milyar rupiah, menyusul putusan Mahkamah Agung No : 1061 / K / Pdt – 2023 , yang mewajibkan Pemkab Membayar ganti rugi 75 juta saja, dibandingkan Upaya Hukum Kasasi dari  Kristianto Natalie Poae SH MH (pemohon), menuntut ganti rugi jasa kenoktariatan sebesar 1,7 Milyar.


Menurut penjelasan Adv. Michael Jacobus SH.MH, perkara perdata ini kasus berawal dari Perjanjian Pinjam Meminjam Antara Pemkab Sangihe dan Bank Sulut Go sebesar 170 Milyar, lewat akta Notaris / PPAT.  Tetapi sayangnya, pinjam meminjam itu tidak terealisasi.  


Meski demikian, Penggugat yakni notaris / PPAT merasa dirugikan dan mendesak pembayaran jasa kenoktariatan, dengan menggugat Pemkab Sangihe membayar jasa 1 % dari nilai pinjaman yakni 1,7miliar. 


Jacobus Menjelaskan, Awalnya Pemkab Sangihe kalah dan dihukum untuk membayar ke Penggugat sebesar Rp. 1,7 miliar lewat putusan Pengadilan perkara No :  423 / Pdt. G / 2019 / PN Mnd Tahun 2019, Namun pihaknya melakukan upaya hukum banding, ke pengadilan tinggi.


Pengacara Michael Jacobus Menunjukan Pemberitahuan Putusan Kasasi MA

Bersyukur Putusan banding dipengadilan Tinggi Manado, meski memenangkan gugatan penggugat, namun perkara Nomor : 129/PDT/2020/PT.MND, memastikan bahwa ganti rugi turun dari 1,7 milyar menjadi Rp. 75juta. Lalu Penggugat menempuh upaya kasasi. 


“ Lawan memang menang di Pengadilan Tinggi, tetapi majelis hakim mempertimbangkan bahwa angka jasa notaris yg patut dan adil dan layak dibayarkan cukup menjadi 75 juta saja”, Pungkas Jacobus bersyukur. 


Jacobus menambahkan, Dia sangat mengapresiasi putusan itu dan bersyukur kepada Tuhan, karena menyelamatkan uang daerah sebesar 1,6 milyar rupiah. Menurutnya, ganti rugi  1,7 Milyar ini bisa saja wajib dibayarkan Pemerintah Sangihe, jika putusan kasasi justru menguatkan putusan pengadilan negeri.


Semoga, lanjut Jacobus, selisih ganti rugi yang bisa diselamatkan lewat perjuangannya dimeja hijau, bisa digunakan pemerintah setempat, untuk pembangunan atau kebijakan lain, yang bermanfaat bagi masyarakat umum. ****


×
Berita Terbaru Update