JAKARTA KOMENTAR - Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP, melaporkan pelaksanaan tugas BULD pada Sidang Paripurna ke-12 DPD-RI, digelar di Gedung Nusantara Jakarta, Jumat (14/07/2023).
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua Ir. AA Lanyala Mahmud Matilitti, MH bersama tiga Wakil Ketua masing-masing Letjen TNI Marinir (Purn) Dr. Nono Sampono, M.Si, Dr. Mahyuddin, M Si, dan Sultan B. Najamuddin, S.Sos, M.Si.
Dalam laporannya Senator Stefanus Liow mengatakan, kebijakan PDRD telah memasuki paradigma baru sejak diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD, dimana daerah diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang PDRD paling lambat 2 tahun sejak UU tersebut diundangkan, atau paling lambat 4 Januari 2024.
Penyesuaian Perda tentang PDRD ini menjadi perhatian BULD DPD-RI, karena persoalan mendasar dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah, khususnya terkait pendapatan daerah.
"Kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatannya, akan menentukan kemandirian fiskalnya,"paparnya.
Dalam Sidang Paripurna ke-12 DPD-RI, Steva berkenan menjelaskan tahapan demi tahapan pembahasan secara intensif sesuai Peraturan DPD-RI Nomor 4 Tahun 2022, yang telah dilakukan BULD DPD RI pada Masa Sidang II sampai Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023."kata SBANL. (Dotu)