Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP, Melaporkan Pelaksanaan Tugas BULD pada Sidang Paripurna ke-12 DPD-RI

Sabtu, 15 Juli 2023 | 10:51 WIB Last Updated 2023-07-15T02:51:04Z

 


JAKARTA KOMENTAR - Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP,  melaporkan pelaksanaan tugas BULD pada Sidang Paripurna ke-12 DPD-RI, digelar di Gedung Nusantara Jakarta, Jumat (14/07/2023). 

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua Ir. AA Lanyala Mahmud Matilitti, MH bersama tiga Wakil Ketua masing-masing Letjen TNI Marinir (Purn) Dr. Nono Sampono, M.Si, Dr. Mahyuddin, M Si, dan Sultan B. Najamuddin, S.Sos, M.Si. 

Dalam laporannya Senator Stefanus Liow mengatakan, kebijakan PDRD telah memasuki paradigma baru sejak diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD, dimana daerah diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang PDRD paling lambat 2 tahun sejak UU tersebut diundangkan, atau paling lambat 4 Januari 2024.

Penyesuaian Perda tentang PDRD ini menjadi perhatian BULD DPD-RI, karena  persoalan mendasar dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah, khususnya terkait pendapatan daerah. 

"Kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatannya, akan menentukan kemandirian fiskalnya,"paparnya.

Dalam Sidang Paripurna ke-12 DPD-RI, Steva  berkenan menjelaskan tahapan demi tahapan pembahasan secara intensif sesuai Peraturan DPD-RI Nomor 4 Tahun 2022, yang telah dilakukan BULD DPD RI pada Masa Sidang II sampai Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023."kata SBANL.  (Dotu)

×
Berita Terbaru Update