Notification

×

Iklan

Iklan

Kejar Terduga Mafia Tanah, Mamalu Cs Pidanakan Pemalsu Register Erpach Girian Indah

Senin, 31 Juli 2023 | 09:50 WIB Last Updated 2023-07-31T01:52:47Z


Kuasa Hukum Ahli Waris Kel. Batuna

Kuasa hukum Keluarga Batuna Adv. Reinhard Mamalu SH.MH dan Direktur Amalta Rivoldi Koleangan, konsisten mengejar para mafia tanah yang diduga memalsukan dan menyeludupkan register tanah, dilahan Eks HGU Batuna, kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. 


Hal ini ditegaskan Reinhard Mamalu SH.MH, usai melakukan rapat koordinasi bersama pengadilan negeri bitung, guna memastikan pelaksaanaan eksekusi tanah dengan objek termohon eksekusi, yakni ahli waris Keluarga Batuna di kelurahan Girian Indah seluas 15 Hektar, yang sudah berkekuatan hukum lewat putusan Mahkamah Agung. 


Reinhard Mamalu SH MH mengatakan, meski menang perkara perdata namun sebagai kuasa termohon ahli waris keluarga Batuna, telah melaporkan dugaan tindak pidana  pemalsuan (UU No 1 Tahun 1946 Tentang KUHAP, sebagaimana dimaksud Pasal 263, kepada Polresta Bitung dengan Nomor LP/B/479/VI/2023/SPKT/POLRES BITUNG Tertanggal 12 Juni 2023, dengan terlapor (LS) alias Lientje, (JA) alias Jaria, dan (HS)alias Hasan Cs. 


" Ada terduga Oknum eks pemerintah kelurahan Girian indah, diduga memalsukan dokumen pertanahan, dengan bekerjasama dengan pihak terlawan" ungkap Mamalu. 



Senada dengan Mamalu, Rivoldi Koleangan Direktur Aliansi Masyarakat Menolak Tambang Emas (AMALTA) menjelaskan, modus operandinya adalah Oknum (LS) dan Oknum Sekretaris (S) Kelurahan Girian Indah (Oknum seklur kemudian menjadi Lurah Girian Indah menggantikan Oknum LS), menyelundupkan kedalam Buku Register Tanah kelurahan Girian Indah dgn bahasa se-olah2 adalah tanah negara milik dari alm. Hasan S. 


Pada faktanya, tanah yg dimaksud tersebut adalah beberapa bidang tanah milik keluarga Batuna yg bersertifikat hak milik.

Menurutnya (Koleangan) informasi dan bukti yg diperoleh, ternyata dasar Oknum Lurah memasukkan atau menyelundupkan objek tanah tersebut di Buku Register Tanah, diduga hanya melalui kesaksian palsu.


Modus berikutnya, lanjut Koleangan, Oknum Lurah menerbitkan surat2 terkait kepemilikan Hasan .S, termasuk dokumen konversi tanah yg digunakan oleh sdr. RL alias Lasut ke Kantor BPN/ATR Bitung utk diterbitkan sertifikat hak milik, yg tentu saja ditolak oleh BPN Bitung.


" ada keterlibatan oknum ormas, LSM bahkan wartawan, terindikasi dalam jarirngan pemalsuan mafia tanah ini"." Tegas Koleangan. 


Korban para mafia tanah ini adalah masyarakat yang terlanjur melakukan transaksi jual beli, dan belakangan pasti akan tergusur, akibat transaksi penipuan dari mafia tanah. 


Koleangan berharap, oknum yang terlibat merugikan masyarakat ini harua dibawa ke meja hijau, dan dihukum sesuai aturan yang berlaku. *

×
Berita Terbaru Update