Notification

×

Iklan

Iklan

PM-PTSP Gelar Sosialisasi Pengawasan Izin Berusaha, Sebut Tak Persulit Pelaku Usaha

Kamis, 08 Juni 2023 | 19:25 WIB Last Updated 2023-06-25T13:48:41Z


MINAHASA KOMENTAR -
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) menggelar sosialisasi implementasi pengawasan izin berusaha berbasis resiko. Sosialisasi berlangsung di Pendopo Rumah Tua Watulambot Tondano, Kamis (8/6/2023).


Kegiatan itu dibuka Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, MSi, didampingi Kadis PTSP Minahasa Mekry Sondey, SE, MSi sebagai pelaksana kegiatan. 





Mekry Sondey menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini agar para pelaku usaha yang sudah memiliki ijin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa mereka punya kewajiban untuk melakukan pelaporan secara online tentang kegiatan penanaman modal.


Selain itu, lanjut dia, untuk memberikan pemahaman bagi pelaku usaha dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).


"Sehingga, laporan ini dapat memberikan kontribusi bagi Minahasa dalam hal pencapaian realisasi investasi," kata Sondey.


Dia menyebutkan, Kami di Dinas PTSP bertanggungjawab untuk pengurusan perijinan meminta kepada para pelaku usaha yang sudah memiliki ijin, wajib membuat laporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan periode yang ditetapkan.


Sebab, lanjut dia, tanpa ada kontribusi dari pelaku usaha, kami juga akan kesulitan untuk mendapatkan data realisasinya. Karena aturan sekarang realisasi itu, semua ditarik dari sistem yang ada di aplikasi LKPM.


Kalau pun ada kesulitan dari sisi teknis, kata dia, dari dinas bersedia untuk memfasilitasi kalau memang belum memahami tentang proses pelaporan ini.


Sondey menuturkan, Pemerintah Kabupaten Minahasa terlebih khusus instansi penanggung jawab PTSP, sangat mengharapkan kerjasama dari pelaku usaha untuk menjalani usaha. Tentunya harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.


"Dalam pengurusan izin berusaha berbasis resiko, kami tidak mempersulit apalagi dalam proses ijin, semua dipermudah lewat aplikasi Online Single Submission (OSS)," ia menambahkan. (nes)

×
Berita Terbaru Update