Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Minsel : Pers Gathering Ini Mengajak Para Insan Pers Untuk berani mencari Informasi Mengenai Persoalan Hukum Dan Dibuat Dalam Bentuk Pemberitaan

Rabu, 07 Juni 2023 | 05:19 WIB Last Updated 2023-06-06T21:19:52Z

 


AMURANG KOMENTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) menggelar pers Gathering bersama kalangan insan pers baik dari media cetak maupun media elektronik, Selasa (6/6/2023) di kantor Kejari Minsel.

Kepala Kejari Minahasa Selatan, La Ode Muhammad Nusrim mengatakan, kegiatan pers gathering ini untuk membuka informasi kepada masyarakat, kalangan pers, agar berani menyampaikan dan melaporkan persoalan hukum yang tengah berkembang.

”Melalui pers Gathering ini, kita mengajak para insan pers, untuk berani mencari informasi mengenai persoalan hukum yang dibuat dalam bentuk pemberitaan.

Sehingga, optimalisasi penegakkan hukum mulai tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara dapat diketahui masyarakat."kata La Ode.

Lanjutnya,Namun demikian, tentunya disetiap penulisan dalam pemberitaan baik di media masa cetak dan elektronik, diharapkan dapat berimbang dan tidak sepihak dengan melakukan upaya konfirmasi.

"Di samping itu juga, kritikan dari para awak media adalah sebagai bentuk pembelajaran bagi kami dalam menegakkan hukum, karena tanpa kritikan kami tidak tau apakah kinerja kami selama ini sudah baik atau masih perlu diperbaiki,”ujar La Ode.

Selama ini kendala yang dihadapi masyarakat karena tidak mengetahui cara memberi informasi dan pelaporan, sehingga dengan kegiatan tersebut dapat memberi motivasi kepada insan pers, dalam menyampaikan pelaporan permasalahan hukum yang ada."harap kejari La Ode.

Di tambakanya,ada beberapa kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten Minahasa Selatan ,yang ditangani Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan tahun 2023.

"Berkas perkaranya, sementara menjalani sidang,dan yang terbaru menyeret mantan hukumtua desa Rumoong Bawah dengan hasil temuan sebesar 954 juta.

Terhitung sejak dari tahun 2020-2023 sudah ada 4 mantan hukumtua yang ditahan. 3 diantaranya definif dan1pejabat yang terbukti menyalahgunaan Dana Desa (DD) yakni ST (Malenos Baru), MT (Motoling), JK (Tokin Baru) dan ML (Rumoong Bawah)."ungkap La Ode.

Semoga keterbukaan informasi publik di daerah ini,semakin bagus dan terbuka sehingga kebutuhan masyarakat terhadap suatu berita bisa terpenuhi."tutup kejari La Ode Muhammad Nusrim.    (Dotu)








×
Berita Terbaru Update