Notification

×

Iklan

Iklan

Senator Stefanus BAN Liow: Pemerintah Segera Tetapkan PP Turunan UU HKPD Terkait PDRD

Kamis, 06 April 2023 | 06:18 WIB Last Updated 2023-04-05T22:18:01Z

         


    

JAKARTA KOMENTAR - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Senator Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL)  mendorong dan meminta penjelasan pemerintah terkait belum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Hal ini ditegaskan Senator Stefa sebagai Ketua BULD DPD RI dalam pengantarnya mengawali RDP yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (5/4/2023).

"Menindaklanjuti aspirasi dari pemangku daerah, saat anggota BULD DPD RI dari seluruh provinsi melakukan ,kunker dan reses didapil masing-masing. Bahkan permintaan datang juga dari Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia, saat RDPU dengan BULD DPD RI pekan lalu."ucap Liow.

Menurut Senator Stefa, Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU HKPD adalah mendesak diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda)  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)."tuturnya.

Merespon permintaan Senator Stefa bersama Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI lainnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Dr. Luky Alfirman, ST,MA mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengantur tentang ketentuan umum pemungutan pajak.
"Saat ini sudah melalui tahap harmonisasi dan diharapkan segera ditetapkan sebagai pedoman dan dasar hukum bagi Pemda dalam menyusun Perda PDRD."ungkap Alfirman.

Lanjut, Alfirman mengatakan guna mendorong kemandirian fiskal daerah, diberlakukan perluasan diskresi kepada Pemda untuk dimanfaatkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk penentuan obyek dan tarif pajak, namun dengan tetap memperhatikan payung hukumnya. Menjawab isu ketimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD)." katanya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan restrurisasi pajak yang bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga dapat menghindari duplikasi pemungutan pajak. "Pemerintah berupaya menciptakan kemandirian daerah atas kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah untuk keseimbangan fiskal tanpa merugikan daerah."harap Fatoni.

Agus Fatoni yang pernah menjabat Gubernur Sulut memberikan apresiasi kepada BULD DPD RI yang dipimpin Putra Sulut Stefanus Liow yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yakni mengharmonisasi legislasi pusat dan daerah dalam kerangka pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, sebagaimana amanat UU MD3.Sementara itu.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI Dendy Apriandu, ST mengatakan untuk mendukung kemudahan berusaha di daerah, telah ditetapkan 52 peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang diantaranya terdapat 8 peraturan terkait dengan perizinan berusaha.

Dalam raker yang dipimpin Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MA bersama Wakil Ketua KH Amang Syafrudin. Lc,MM disepakati/disimpulkan juga bahwa Kemenkeu, Kemendagri dan stakeholders terkait senantiasa berupaya membantu Pemda dalam menyiapkan pelaksanaan pemungutan PDRD sesuai UU HKPD, antara lain melakukan sosialisasi dan diseminasi  kepada Pemda. BULD DPD RI diharapkan dapat bekerjasama dalam sosialisasi peraturan mengenai pemungutan PDRD kepada Pemda. Usai memimpin RDP BULD DPD RI dengan kementerian, selanjutnya ditempat berbeda, sebagai Koordinator Senator Stefa memimpin Rapat Konsinyering Tim Jadwal dan Acara Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI dalam rangka menyiapkam Jadwal dan Agenda Persidangan DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023.  (Dotu)

×
Berita Terbaru Update