Notification

×

Iklan

Iklan

Masalah Penyerobotan Tanah Di Desa Rumoong Bawah Mafia Tanah Semakin Meresakan Masyarakat

Jumat, 18 November 2022 | 13:03 WIB Last Updated 2022-11-18T05:03:13Z

 


AMURANG KOMENTAR- Kasus masalah tanah seluas 2000m2 (hektar meter petsegi) di Desa Rumoong Bawah jaga satu, Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minsel.Jumat (18/11/2022).Status tanah tersebut milik Sah Bapak Merrill Jotham Frederik Andaritji Tamburian.Memiliki sejumlah dokumen yang membuktikan kepemilikannya.

"Kita berharap masalah Penyerobotan Tanah ini segera diselesaikan ini semua ada permainan Mafia tanah di Minsel setelah buat laporan tidak ada tindakan dari aparat kepolisian dalam hal ini Polres Minsel,setahun tanpa ada kepastian," kata Tamburian. 

Dalam Penyerobotan tanah,Merrill Jotham Frederik Andaritji Tamburian.Mengklaim memiliki atas hak tanah seluas 2000 meter persegi dengan sejumlah surat pembuktian.surat pengukuran dari pemerintah desa,dan surat bukti pembelian terhadap Billy Culbertson wongkar sebagai Penjual,ada kwintansi bermaterai dan saksi-saksi mendatangani surat pembelian.

"Masa mau di batalkan pembelian ini,apa maksud ini,sudah ada surat pengukuran dari Desa, sudah di tanda tangani hukum tua lama Maxi Lumantau ada surat-suratnya, tidak beres ini sudah permainan mafia tanah, pengukuran di lakukan oleh petangkat Desa di saksikan oleh hukum tua di umumkan ke masyarakat bahwa ada pengukuran tanah,ada apa ini ."ujar Tamburian.


Lanjut,menurut Meril Tamburian tanah tersebut miliknya yang dibeli dari pemilik tanah sebelumnya, Billy Wongkar  pada 22 Oktober 2021 lalu. Kepemilikan itu dibuktikan dengan surat-surat yang sudah di setujui bersama.

 “Jadi saya membeli tanah ini secara sah, tidak ilegal, seluas kurang lebih 200 meter per segi, saya transaksi jual beli sama bapak Billy Wongkar tanggal 22 Oktober 2021,” paparnya.

 Meril mengatakan, setelah membeli tanah itu, dia kemudian membawa SK ke pengadilan atas tanah yang dibelinya,semua surat-surat lengkap kenapa takut saya siap ikut prosedur hukum bukti akurat."ungkapnya.

 Ditambakanya,Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah.

"Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis saya curiga oknum hukum tua lama Maxi Lumantau terlibat."kata Tamburian.

Kasus ini sudah di tindak lanjuti oleh pihak.kejaksaan,mreka sudah bertemu dengan hukum tua yang baru,mengambil data Tim kejaksaan yang di pimpin langsung,Kasi intel Kejaksaan Aldy SvK.SH.tinjau lokasi tanah minggu lalu.

"Kita sudah ketemu hukum tua,ambil data dan berkas,terus kita tinjau ke lokasi tanah nanti kita mau mediasi dulu bagaimna permasalahan ini."ujar kasie Intel.


Disi lain Pengacarah Meril Tamburian, Maykel R.Tielung, SE, SH, MA mengatakan, Surat keterangan tanah yang sudah dikeluarkan Hukum Tua sebagai atas hak dalam rangka pendaftaran tanah tidak bisa serta merta dibatalkan.

"Dukumen-dokumen surat yang diterbitkan tentunya sudah melalui syarat administrasi yang sesuai aturan perundang-undangan.Dan transaksi jual beli yang dilakukan adalah sah menurut hukum"ujar Pengacarah Tielung.


Karena dalam ketentuan keabsahannya juga sudah melalui tahapan yang menjadi syarat mutlak. Antaranya pengumuman atau plakat, surat pengumuman tanah, surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan kesaksian, surat ukur, surat kepemilikan dan sebagainya yang tentunya ada juga proses jual beli itu sendiri.

"Jadi jika dibatalkan secara sepihak tentunya itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan apabila tentunya ada pengukuran tanah diatas tanah itu oleh pejabat Hukum Tua padahal sudah ada surat pencegahan dan keberatan tapi tetap dipaksakan secara sepihak, itu tentunya juga merupakan perbuatan melawan hukum."tambah Tielung.

Apalagi dilokasi tersebut sementara dilakukan proses pembangunan. Apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan tentunya harus melalui jalur yang tepat yaitu jalur hukum, bukan melalui cara-cara licik."ungkap Pengacarah.

Ditambakanya,dan bagi kami sebagai kuasa hukum, kami siap menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata terkait permasalahan yang ada. Bahkan kami menduga ada mafia tanah yang mulai bermain-main dalam tanah yang mulai disengketakan. Ini bahaya dan kami tidak akan tinggal diam."Tutup Pengacarah Low profile ini.Maykel R. Tielung, SE, SH, MA.   (Dotu)



×
Berita Terbaru Update