Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Pers-Polri Sepakat TandaTangan MOU Cegah Kriminalisasi Pers, Voucke: Wartawan Harus Profesional

Jumat, 11 November 2022 | 10:39 WIB Last Updated 2022-11-11T11:46:33Z


Ketua PWI Sulut Drs Voucke Lontaan Tengah

MANADO KOMENTAR-Kesepakatan Dewan Pers dan Polri yang di pertegas lewat penandatanaganan kerjasama PKS pertama, merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri, tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022, yang ditandatangani oleh Arif Zulkifli selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, dengan Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).


“Ini adalah bentuk dukungan pihak Dewan Pers terhadap para Wartawan, tetapi juga perlu disikapi secara arif dan bijaksana oleh insan pers khususnya di Sulawesi Utara (Sulut) pengurus dan Anggota PWI SE-Sulawesi Utara,” kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara Drs. Vuoke Lontaan disela-sela kegiatan Workshop pelatihan jurnalis dengan tema “Prifesionalis Jurnalis di Era Digital, yang digagas oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Minsel hari ini Jumat (11/11/2022) di Aula Mapolres Minsel.



Kendati begitu kata Voucke,  kerjasama dengan Polri ini harus dicermati secara mendalam supaya tidak gagal paham. PKS tersebut ditandatangani sebagai pedoman Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, sehingga tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



“Jadi sangat jelas Wartawan yang bertugas akan dilindungi, tetapi wartawan juga diminta agar tidak menyelahgunakan profesi sebagaimana tercantum dalam kerjasama itu. Wartawan akan dilindungi, tetapi harus bekerja secara profesional dengan tetap menjaga marwah PWI menjiwai semangat undang-undang no. 40 tahun 1999,”tegas Voucke.


 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan tegas menjelaskan, dalam PKS itu, satu satunya  mengatur tentang, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik (produk pers) atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.



“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.


Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(dew/Joppy Senduk-PWI-Manado)


×
Berita Terbaru Update