Notification

×

Iklan

Iklan

Wongkar Akan Menggugat Terkait Kepemilikan Sertifikat Lahan Batu Dinding

Kamis, 01 September 2022 | 06:58 WIB Last Updated 2022-08-31T22:58:32Z

 


AMURANG KOMENTAR - Sengketa Tanah Batu Dinding yang berada di Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan yang melibatkan pihak Pembeli Stevi Wongkar yang di perkuat Akte Jual Beli dari 4 orang Ahli Waris dengan pihak yang mengaku pemilik lahan atas Nama Yacoba Mamangkey yang di perkuat Sertifikat SHM No. 00701 terbitan Tahun 2018.

Menurut Stevi Wongkar Pembelian tanah di batu dinding sah secara hukum dan sesuai aturan yg ada.

” Pertama pembelian tanah di batu dinding kami beli dari pemilik atas weliam lelengboto dan ibu marlin Lengkong beserta keluarga melalui lurah buyungon dgn surat lengkap mulai dari register kelurahan yg menyatakan bawah tanah tersebut adalah milik dari weliam lelengboto dan marlin Lengkong dgn surat lengkap mulai kepelikan dan surat surat ahli waris. ” Cetus Stevi

Dan mereka telah mendudukinya selama kurang lebih 50 tahun serta tanaman tanaman yg ada seperti pohon kelapa yg sudah berbuah sudah sekitar 50 tahun dan saksi saksi orang tua tua di kelurahan buyungon bawah benar tanah tersebut adalah milik keturunan weliam lelengboto dan marlin Lengkong mereka berdua ada keluarga keturunan Lelenboto sehingga mereka berdua menduduki tanah tersebut sampai saat ini dan berkebun sampai saat ini.” Unkap Stevi

Adapun sengketa ini muncul setelah terjadi transaksi jual beli antara pihak Stevi Wongkar dan 4 Ahli Waris menurut pendapatnya.


” Setelah ada pembelian dari pihak kami, tiba tiba pihak yacoba mamangkey mengakui bawah tanah tersebut adalah milik yacoba mamangkey, bahkan menurut mereka telah memiliki sertifikat an yacoba mamangkey.” Imbuhnya

Dari pihak pembeli sendiri sudah menanyakan kepada Pemerintah setempat terkait kepemilikan dan sertifikat yang mereka miliki ( Keluarga Yacoba Mamangkey).

” Setelah kami tanyakan ke pihak pemerintah kelurahan buyungon, bawah pengurusan sertifikat tanah tersebut tidak dilibatkan pemerintah kelurahan buyungon dan pihak kecamatan Amurang, sehingga pemerintah kelurahan buyungon mau konfirmasi ke pihak yacoba mamangkey bersama Camat Amurang, dari pihak yacoba tidak mau tunjukan sertifat tersebut kepada pemerintah buyungon dan Camat Amurang dan pihak kami sebagai pembeli, kamipun konfirmasi di kantor Badan Pertanahan Amurang, bahwa Sertifikat tersebut tidak ada memiliki warka alias surat surat pendukung dari Desa dan Kecamatan, sehingga pihak kami menduga bawah sertifikat tersebut adalah palsu. Ungkapnya

Menurut dari pihak Stevi Wongkar bahwa Sertifikat tersebut patut di pertanyakan dan bisa jadi ada Dugaan Sertifikat Palsu.

” Setelah kami melihat sertifikat tersebut sangat aneh, karena tanggal permohonan sertifikat tertanggal 31 Desember 2018 serta tanggal pengukuran sertifikat tanggal 31 Desember 2018 di hari yang sama, dan tangal 31 Desember 2018 penerbitan sertifikat juga pada hari,bulan dan Tahun yang sama, tanggal 31 Desember pada Tahun 2018 jatuh pada haru Senin hari berikutnya tangal 1 Januari kena hari Selasa, dimana setelah kami konfirmasi bawah tangal 31 Desember adalah hari libur hari terjepit dan tidak mungkin pengurusan sertifikat hanya diurus dalam satu hari bisa keluar sertifat tersebut dan dalam pengurusan sertifikat PTSL Prona ketentuan nya hanya bisa masyarkat memiliki sertifikat Prona perkebunan hanya bisa dgn luas 2 hektar tapi anehnya sertifikat yang keluar yacoba mamangkey luas sudah diluar ketentuan BPN sebesar 4,6 hektar dan yang tanda tangan sertifikat tersebut bukan kepala BPN melainkan ketua panitia Prona PTSL BPN, ini yang kami merasa bawah sertifikat adalah bodong alias palsu, juga ini yang kami pertanyakan kepada pihak yacoba mamangkey dan sekarang pihak kami pembeli telah melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk di uji sertifikat ke absahan dan kebenaran sertifikat tersebut,

apabilah dugaan kami benar dan bukti bukti serta keterangan dari pihak kelurahan serta kecamatan juga BPN, pihak kami akan melaporkan ke pihak kepolisian dan akan tuntut di pengadilan

Bawah orang-orang seperti ini yang disebut mafia tanah, Dan yang jelas pihak kami tidak akan memaafkan atas pencemaran nama baik, dan kami perlu sampaikan bahwa pajak-pajak tanah tersebut, sampai saat dibayarkan oleh pemilik weliam lelengboto dan marlin Lengkong sejak dari duluh sampai sekarang.” Tutupnya. (Dotu)


×
Berita Terbaru Update