Notification

×

Iklan

Iklan

“Ratu Solar Ilegal” Berinisial VR Belum Tertangkap, Polres Tomohon Bekuk Penimbun Ribuan Liter Solar Lain

Sabtu, 03 September 2022 | 23:28 WIB Last Updated 2022-09-03T15:29:34Z


TOMOHON KOMENTAR-Kendati dedengkotnya pemain solar di Sulawesi Utara yang diduga dimainkan oleh salahsatu oknum Wakil Rakyat belum tertangkap, namun polisi tetap mengejar para pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.


Buktinya Tim gabungan Reskrim dan Resnarkoba Polres Tomohon mengamankan 2 warga yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah, Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.


“Polisi mengamankan 2 pria, masing-masing berinisial CR (29) warga Manado dan MB (37) warga Minahasa. Keduanya kedapatan baru saja selesai menampung BBM jenis solar di sebuah perkebunan di samping jalan raya Tomohon-Tondano, di Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi Sabtu (3/9/2022) siang.


Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan Informasi dari masyarakat yang curiga melihat 2 kendaraan jenis dump truk sering bolak balik di sebuah SPBU di Tomohon.


“Berdasarkan info warga, polisi segera melakukan pengembangan. Dan benar saja, pada hari Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, polisi mendapati 2 kendaraan jenis dump truk dengan nomor polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI baru saja selesai menampung BBM jenis Solar di perkebunan samping jalan raya Tomohon-Tondano Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Polisi segera mengamankan kedua pria tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan.


“Dari hasil pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti BBM jenis solar yang disembunyikan di perkebunan, yang simpan di dalam 35 buah galon dan 3 buah drum, jadi total barang bukti solar yang ditemukan sebanyak 1.217 liter,” lanjutnya.


Kedua pria ini juga mengaku aksi penimbunan BBM solar sudah mereka lakukan selama 4 hari.


“Keduanya mengaku aksinya tersebut sudah dilakukan selama 4 hari dan diduga bekerja sama dengan petugas di SPBU tersebut. Solar tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah kendaraan dumptruck dan 1.217 liter BBM jenis solar bersubsidi sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.


“Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 60 miliar,” pungkasnya.


Dengan adanya penangkapan pemain solar bersubsidi itu, masyarakat berharap, pemain utamanya berinisial VR, yang diduga mengendalikan solar dari kota Bitung dapat segera ditangkap.


Sebagaimana dikutip dari sejumlah media online, “Ratu Solar Ilegal” berinisial VR itu, diduga kuat menendalikan 17 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) di Sulut.


Hebatnya lagi,  VR diduga menggunakan sistim kerjasama dengan penimbun di Kota Bitung dan sekali sikat mencapai 10 ton atau 10. 000 liter. Aksinya itu hingga kini belum terhenti karfena belum  ditangkap oleh Polisi.


Krendati begitu, masyarakat sangat yakin dalam waktu dekat Polisi akan mampu mendeteksi permainan VR yang diduga tinggal di Kabupaten Minahasa Tenggara dan berharap segera ditahan, sebab sampai sekarang masih terjadi antrean panjang di semua SPBU.

Bersambung......

Jose


×
Berita Terbaru Update