Notification

×

Iklan

Iklan

Panambunan Sosialisasi Dua Perda di Kelurahan Winenat Kota Bitung

Kamis, 29 September 2022 | 21:53 WIB Last Updated 2022-09-29T13:53:01Z


BITUNGKOMENTAR - Legislator dapil Minut-Bitung, Johny Panambunan bersama Tim Ahli Euginius Paransi, SH, MH (nara sumber) menggelar Sosialisasi peraturan daerah di Kelurahan Winenet Dua, Aertembaga Kota Bitung, selasa (27/9/2022).



Dua perda sekaligus disosialisasikan kepada warga, antara lain Perda Nomor 8. tahun 2021 tentang Perlindungan bagi Kaum Disabilitas, dan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. 



Perda disabilitas disampaikan Eugenius Paransi secara transparan kepada warga Winenet, tim ahli DPRD Sulut ini mengatakan tujuan sosialisasi dua Perda ini, bukan hanya untuk diketahui oleh masyarakat semata tapi juga agar tepat sasaran dalam penerapannya.



" Upaya DPRD menerbitkan Perda no 9 tentang Bantuan Hukun agar masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum. Begitu juga dengan perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas, pemerintah juga memberikan jaminan bagi masyarakat miskin ,” sebut Paransi.



Sementara itu, perda bantuan hukum bagi warga miskin di jelaskan secara jelas legislator asal kota bitung, Johny  Panambunan, dia menjelaskan bagaimana mekanisme pemberian perda bantuan Hukum kepada warga miskin, haruslah memenuhi syarat, identitas warga kemudian data administrasi desa, selanjutnya dilaporkan ke Dinas Sosial setempat.



“Basis data terkait masyarakst miskin maupun kaum Disabilitas di suatu wilayah itu penting, karena itu menjadi acuan bagi pemerintah untuk memberikan bantuan termasuk bagi kaum disabilitas,,” jelas Panambunan dapil minut-Bitung.


.

Anggota Fraksi Partai Nasdem asal daerah pemilihan Minut-Bitung ini juga mengatakan, kehadiran dua Perda ini, adalah untuk masyarakat sehingga perlu diketahui dan dipahami, terutama bagi kaum disabilitas dengan warga Miskin.



"Masyarakat Miskin dan kelompok Disabilitas harus diperlakukan sama dan memiliki hak yang sama dengan masyarakat normal yakni mendapatkan fasilitas publik yang ramah bagi kaum disabilitas, misalnya jalan dan gedung bagi kaum Disabilitas"ujarnya 



Sementara masyarakat miskin yang mengalami persoalan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara gratis kepada Pemerintah daerah kota Bitung dan Provinsi Sulut," jelas politisi Nasdem.



Kegiatan tersebut turut hadir pada kegiatan tersebut, masyarakat kelurahan winenet kec Aertembaga, Pemerintah Kelurahan, dan pejabat struktural sekretariat DPRD diantara sejumlah staf,  Kabag Umum, Kabag Keuangan dan Kasubag.



*Jovan*



×
Berita Terbaru Update