MANADOKOMENTAR - Anggota DPRD Sulut Berty Kapojos S.Sos, gelar Sosialisasikan Peraturan Daerah, yakni fakir miskin dan anak terlantar, dan perda penyandang disabilitas kepada masyarakat desa kawangkoan Baru, kecamatan Kalawat Minahasa Utara, selasa (27/9.2022).
Perda yang disosialisasikan antara lain Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Bantuan langsung tunai BBM, mengemuka di sosialisasi peraturan daerah, seperti yang di ungkap seorang warga bernama Denny Aer. Dia kemukakan BLT buat subsidi BBM di nilai tidak tepat sasaran." Ada dugaan penyaluran bantuan langsung tunai yang di beri pemerintah bagi warga di tennggarai tak tepat sasaran." ungkap Denny.
Terkait hal itu politisi PDI.P yang juga Ketua Komisi III, Berty Kapojos menyampaikan, akan saya cek kebenaran terkait penyaluran bantuan langsung tunai untuk BBM, jika benar akan saya perjuangkan, selanjutnya terima kasih kepada warga yang berkenaan hadir dalam sosialisasi peraturan daerah.
“Nanti semua usulan dan masukan dari saudara-saudara akan saya teruskan dan perjuangkan di DPRD Sulut, bahkan ke pemerintah daerah.” ujar Berty Kapojos.
Hadir sebagai narasumber yakni Jimmy Rembet mantan anggota DPRD Sulut, masyarakat dan aparatur pemerintah desa Kawangkoan baru, selain itu kepala bagian persidangan sekretariat DPRD Sulut, Jerry Hamonsina sebagai monitoring pelaksanaan sosper, dan staff pendamping.
*Jovan*