Notification

×

Iklan

Iklan

Jems Tuuk Gelar Sosialisasi Perda(SOSPER), Masyarakat Bolmong Bergembira

Sabtu, 29 Januari 2022 | 01:18 WIB Last Updated 2022-01-28T17:45:18Z



MANADO KOMENTAR - Sekertaris Komisi 1V DPRD Sulut, Ir Jems Julius Tuuk, menggelar sosialisasi dua peraturan daerah(Perda) sekaligus,  diantaranya Perda nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan pemberdayaan penyandang disabilitas, dan perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi warga miskin.


Kedua perda ini di sosialisasikan anggota DPRD Jems J Tuuk, dan mulyadi mokodompit(narasumber) bertempat di desa pangian tengah kecamatan passi timur kabupaten bolaang mongondow, selasa 25/1.2022.


Lanjut, di acara sosialisasi perda(sosper) berlangsung, warga dengan antusias dan terlihat  bergembira terkait terbitnya dua perda yang baru oleh DPRD Sulut, selanjutnya pertanyaan ingin tahu silih berganti di ajukan beberapa warga bolaang mongondow ke narasumber dan Jems J Tuuk.


Ini ungkapan warga Bolmong.


Salah satu peserta yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan kami bersuka cita dengan di sosialisasikan kedua peraturan daerah tersebut.


Karena menurut mereka, permasalahan-permasalahan yang di hadapi cukup beragam seperti ketidak adilan dalam penyelesaian hukum, karena tidak ada dana untuk di tingkatkan ke pengadilan, selain itu banyak persoalan tanah yang tak terselesaikan dengan baik, belum lagi permasalahan kriminal mandek.


Di bagian lain ada persoalan terkait penyediaan sarana prasarana sekolah bagi para penyandang disabilitas, seperti sekolah untuk tuna netra dan tuna rungu belum maksimal di Bolmong dan Bolmong raya.


Menjawab pertanyaan warga tersebut, politisi PDI.Perjuangan Jems Tuuk, mengatakan kedua perda ini di tetapkan DPRD untuk kepentingan masyarakat, dan di harapkan masyarakat tak mampu atau miskin tak perlu kuatir karna jika ada perkara, hal itu sudah di lindungi dengan peraturan daerah, pemerintah akan memfasilitasi warga  miskin.


"Sebelum ada perda masyarakat di bolmong raya ini banyak permasalahan hukum terabaikan, dan menjadi korban karena tak lagi beracara di pengadilan." tuturnya, kepada Komentar via Whats Up.


Jems Tuuk yang merupakan dapil Bolmong raya ini mengungkapkan setiap masalah hukum nanti, pemerintah  akan menyediakan lawyer atau bantuan hukum dalam memberi perlindungan  bagi warga miskin secara gratis.


Selain itu pula, masalah fasiltas bagi para penyandang disabilitas, dia menilai masih sangat kurang sekolah kaum disabilitas di bolmong." Akan di perjuangkan ke pemerintah provinsi." Ungkap Tuuk.


Sementara itu Mulyadi Mokodompit dalam keterangan mengatakan perda disabilitas sangat urgen dan perda  bantuan hukum bagi warga miskin ini sangat di butuhkan mengingat banyak warga tak mampu.


"Selain itu khusus kaum disabilitas ini di harapkan ada perlakuan adil dan persamaan hak dalam pekerjaannya." Ujarnya.



*jovan*









×
Berita Terbaru Update