Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ungkap Penikaman Tewaskan Warga Pateten Kota Bitung Lewat Rekonstruksi

Sabtu, 06 November 2021 | 01:01 WIB Last Updated 2021-11-05T17:01:44Z


BITUNG KOMENTAR-Penikaman di depan King Club & Karaoke, Pusat Kota Bitung yang menewaskan Darmawan Haris (36), warga Pateten 3 Maesa, pada Kamis (14/10/2021), sekitar pukul 02.30 WITA, diungkap jajaran polisi Polsek Maesa kota Bitung, lewat rekonstruksi.


Pengungkapan kasus tersebut diulas Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka didampingi Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho melalui press conference, Kamis (04/11) siang, di Mapolsek Maesa. Press conference turut menghadirkan tersangka utama, RS (22), warga Bitung Tengah.

 

AKP Dewa Ayu mengatakan, kasus ini dipicu pengaruh minuman beralkohol yang berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

 

“Adapun motif dari kejadian tersebut bahwa tersangka RS merasa tidak terima perbuatan korban yang memukul istrinya,” ujarnya, di depan sejumlah awak media.

 

Lanjut AKP Dewa Ayu, pihaknya sudah menggelar rekonstruksi kasus tersebut yang menampilkan 31 adegan, di mana pada adegan ke-21 hingga 23 terlihat jelas cara tersangka menganiaya korban menggunakan pisau miliknya.

 

Akibat dari tikaman tersebut, korban meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian tepatnya pada Minggu (17/10) malam, setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.

 

“Rekonstruksi kasus tersebut kita gelar menggunakan dua versi yaitu, versi keterangan tersangka serta versi keterangan saksi-saksi mata saat di lokasi kejadian,” jelasnya.

 

 

Versi keterangan tersangka, dia mengakui hanya dirinya yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan versi keterangan saksi-saksi mata bahwa penganiayaan tersebut turut dilakukan oleh dua tersangka pria yaitu, IS (26) dan AS (46).

 

“Tersangka IS diduga menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kepalan tangan saat korban berada di dalam parit, yaitu adegan ke-26. Sedangkan tersangka AS memukul korban dengan pecahan atau bongkahan cor semen di bagian kepala saat korban dibawa para saksi ke seberang jalan dengan posisi duduk, yaitu adegan ke-29,” terang AKP Dewa Ayu.

 

Keterangan para saksi tersebut mendapat penolakan dari tersangka IS dan AS. Menurut keduanya, keterangan saksi-saksi tersebut tidak sesuai.

 

“Tersangka IS dan AS menolak serta tidak mengakui keterangan dari para saksi. Meski demikian, hal itu sudah sesuai keterangan saksi-saksi mata serta fakta di lokasi kejadian,” tegas AKP Dewa Ayu.

 

Sementara itu berdasarkan hasil otopsi pihak rumah sakit, di bagian tubuh korban terdapat tujuh luka tusukan pisau milik tersangka.

 

AKP Dewa Ayu menerangkan, tersangka RS ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Maesa, beberapa jam setelah kejadian, di wilayah Madidir, Bitung.

 

“Selain tersangka RS, kami juga mengamankan dua tersangka lainnya yaitu IS dan AS yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata AKP Dewa Ayu.

 

Tersangka RS dijerat pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

“Sedangkan untuk tersangka IS dan AS kita terapkan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas AKP Dewa Ayu.

Ivan

×
Berita Terbaru Update