BITUNG KOMENTAR-Penikaman di depan King Club & Karaoke, Pusat Kota Bitung yang menewaskan Darmawan Haris (36), warga Pateten 3 Maesa, pada Kamis (14/10/2021), sekitar pukul 02.30 WITA, diungkap jajaran polisi Polsek Maesa kota Bitung, lewat rekonstruksi.
Pengungkapan
kasus tersebut diulas Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka didampingi Kasi Humas
Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho melalui press conference, Kamis (04/11)
siang, di Mapolsek Maesa. Press conference turut menghadirkan tersangka utama,
RS (22), warga Bitung Tengah.
AKP
Dewa Ayu mengatakan, kasus ini dipicu pengaruh minuman beralkohol yang berujung
aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Adapun
motif dari kejadian tersebut bahwa tersangka RS merasa tidak terima perbuatan
korban yang memukul istrinya,” ujarnya, di depan sejumlah awak media.
Lanjut
AKP Dewa Ayu, pihaknya sudah menggelar rekonstruksi kasus tersebut yang
menampilkan 31 adegan, di mana pada adegan ke-21 hingga 23 terlihat jelas cara
tersangka menganiaya korban menggunakan pisau miliknya.
Akibat
dari tikaman tersebut, korban meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian
tepatnya pada Minggu (17/10) malam, setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Budi
Mulia Bitung.
“Rekonstruksi
kasus tersebut kita gelar menggunakan dua versi yaitu, versi keterangan
tersangka serta versi keterangan saksi-saksi mata saat di lokasi kejadian,”
jelasnya.
Versi
keterangan tersangka, dia mengakui hanya dirinya yang melakukan penganiayaan
terhadap korban, sedangkan versi keterangan saksi-saksi mata bahwa penganiayaan
tersebut turut dilakukan oleh dua tersangka pria yaitu, IS (26) dan AS (46).
“Tersangka
IS diduga menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan
kepalan tangan saat korban berada di dalam parit, yaitu adegan ke-26. Sedangkan
tersangka AS memukul korban dengan pecahan atau bongkahan cor semen di bagian
kepala saat korban dibawa para saksi ke seberang jalan dengan posisi duduk,
yaitu adegan ke-29,” terang AKP Dewa Ayu.
Keterangan
para saksi tersebut mendapat penolakan dari tersangka IS dan AS. Menurut
keduanya, keterangan saksi-saksi tersebut tidak sesuai.
“Tersangka
IS dan AS menolak serta tidak mengakui keterangan dari para saksi. Meski
demikian, hal itu sudah sesuai keterangan saksi-saksi mata serta fakta di
lokasi kejadian,” tegas AKP Dewa Ayu.
Sementara
itu berdasarkan hasil otopsi pihak rumah sakit, di bagian tubuh korban terdapat
tujuh luka tusukan pisau milik tersangka.
AKP
Dewa Ayu menerangkan, tersangka RS ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung
bersama Polsek Maesa, beberapa jam setelah kejadian, di wilayah Madidir,
Bitung.
“Selain
tersangka RS, kami juga mengamankan dua tersangka lainnya yaitu IS dan AS yang
diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata AKP Dewa Ayu.
Tersangka
RS dijerat pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat
(3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sedangkan
untuk tersangka IS dan AS kita terapkan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sub pasal
354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP,
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas AKP Dewa Ayu.
Ivan