Notification

×

Iklan

Iklan

Lima Mantan Anggora DPRD Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 02:04 WIB Last Updated 2021-10-29T18:04:16Z


PASAMA BARAT KOMENTAR-Lima mantan anggota DPRD Pasaman Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019, Jumat. Tiga di antaranya langsung ditahan Kejaksaan Negeri Simpang Ampek.


Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Intelijen Elianto dan Kasi Pidana Khusus Andy Suryadi mengatakan, kelima tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD periode 2014-2019.


Dirilis dari m.valoranews.com, kelima tersangka itu adalah insial JD, ES, FDM, AT dan IS. Untuk tersangka JD, ES dan FDM langsung ditahan. Sedangkan tersangka AT berhalangan sedang di luar kota dan tersangka IS dalam keadaaan sakit.


"Kedua tersangka yang belum ditahan dalam waktu dekat akan segara dipanggil sebagai tersangka," tegasnya.


Menurutnya para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun anggaram 2019 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27.165.361.405 dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405.


"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp650 juta," katanya.


Ia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaaan tindak pidana korupsi serta dari keterangan saksi-saksi.


"Sekitar 30 lebih saksi telah kita periksa dan dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya," tegasnya.


Ketiga tersangka yang ditahan untuk sementara akan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.


Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU No 31 Tahun1999 diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Ia mengakui tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah pada proses penyidikan dan sudah distor ke kas daerah.


"Proses perkara ini akan terus kita kembangkan dan dengan memanggil saksi-saksi kembali," tegasnya. (pl1/komentar)




×
Berita Terbaru Update