Notification

×

Iklan

Iklan

Terjadi di Kelurahan Pandu Manado. Ngeri...Tujuh Lelaki Aniaya JA Hingga Tewas

Senin, 20 September 2021 | 23:50 WIB Last Updated 2021-09-20T15:50:13Z


MANADO KOMENTAR-Penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Pandu Lingkungan II Kecamatan Bunaken Kota Manado, Minggu (19/9/2021) sekira pukul 00.30 Wita mengakibat Pemuda yang berinisial JA tidak sadarkan diri dan dilarikan ke R.S Siti Maryam dan selanjutnya dirujuk ke R.S Kandou Malalayang dan pada pukul 14.00 Wita JA meninggal dunia.


Awal kejadian Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 20.00 Wita, tepatnya di rumah SNJ alias Septian di Kelurahan Pandu Lingkungan II Kecamatan Bunaken, 11 orang pria masing-masing IJB, OT, SNJ, LK, AM, GK, YP, IRP, FK, SS dan AB sedang pesta miras jenis Cap tikus campur. 


Lalu datang JA, FB dan BM dengan mengendarai kendaraan roda dua (motor) sambil berbonceng 3 dalam keadaan sudah mabuk. Lalu BM bertanya kepada semua yang ada ditempat tersebut siapa yang sedang ada masalah dengan FB?.


Sementara BM bertanya, tiba-tiba rekannya JA langsung mengambil kursi yang ada didekat mereka dan langsung menghantam salahsatu lelaki berinisial IRP. Melihat kawan mereka dihajar pakai kursi oleh JA, sontak saja teman-teman IRP berdiri dan balas mengahantam JA.


Meski sempat berusaha melarikan diri tapi akhirnya JA  terjatuh, dan disitulah JA dianiaya hingga tak sadarkan diri.


Korban JA sempat di bawa ke R.S Siti Maryam dan selanjutnya dirujuk ke R.S Kandou Malalayang, tapi akhirnya pada pukul 14.00 Wita JA meninggal dunia.





Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi membenarkan akan kejadian tersebut." Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, maka telah ditetapkan tujuh orang tersangka dalam tindak pidana tersebut, yaitu IJB, OT, SNJ, LK, AM, GK, dan YP. 



“Ketujuh tersangka yang  melakukan penganiayaan secara bersama- sama sehingga mengakibat seorang meninggal dunia itu,  sudah ditangkap dan selanjutnya,  kami akan berkoordinasi dengan pihak R.S Kandou Malalayang dan pihak keluarga korban terkait otopsi," ucap Arifin.


Ketujuh tersangka itu, untuk sementara dikenai Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.


Penangkapan terhadap ketujuh tersangka berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/1449/IX/2021/SPKT/Resta Mdo/Polda Sulut. Tanggal 19 September 2021.


Nina Rumondor

×
Berita Terbaru Update