Notification

×

Iklan

Iklan

Pemilik 2.200 Butir Obat Thryhexypenidyl di Ciduk Tim Reserse Narkoba Polresta Manado

Senin, 20 September 2021 | 16:47 WIB Last Updated 2021-09-20T08:47:14Z


MANADO KOMENTAR-Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil tangkap tangan terhadap Lelaki berinisial J alias Cakram (34) Warga Kelurahan Cempaka Kecamatan Bunaken Kota Manado. 




Cakram yang adalah tersangka pemilik 2.200 butir obat Thryhexypenidyl itu ditangkap Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 22.00 Wita di Maasing Lingkungan I (Pas didepan Indomaret) Kecamatan Tuminting Kota Manado.



Tim Reserse Narkoba Polresta Manado langsung menuju TKP setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi obat keras jenis Thryhexypenidyl. 




Di TKP Tim berhasil tangkap tangan terhadap tersangka bersama 2.200 butir obat Thryhexypenidyl yang disimpan tersangka dalam tas berwarna hitam dan uang sebesar Rp. 50.000.- hasil penjualan obat kepada lelaki berinisial F.




Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polresta Manado Akp Sugeng Wahyudi Santoso, S.H, SIK membenarkan akan penangkapan tersebut.




"Saat ini tersangka bersama barang bukti 2.200 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl sudah diamankan di Mako Polresta Manado guna penyelidikan selanjutnya," ujar Kasat yang ramah dengan wartawan itu.





Mantan Katim Resmob Jatanras Polda Sulut ini juga menjelaskan." Selama periode tahun 2021 sampai bulan September, Sat Narkoba Polresta Manado telah menangani 55 Laporan Polisi tindak Pidana Narkoba (22 Kasus Narkotika, 2 Kasus Psikotropika, dan 30 Kasus Obat-obatan Terlarang).Sebagian besar diungkap pada bulan Juni, Juli, Agustus dan yang paling menonjol tertangkapnya WNA Finlandia pemilik Ganja yang TKP di Pulau  Bunaken beberapa bulan lalu," kata Sugeng.



Sugeng Wahyudi Santoso yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini juga menegaskan.



"Tidak ada ruang untuk pelaku tindak pidana narkoba diwilayah hukum Polresta Manado, Manado Tanpa Narkoba!, Saya meminta peran aktif dari masyarakat dalam upaya penindakan tindak pidana narkoba dengan cara memberikan info kepada anggota Kepolisian, " tegas Sugeng.


Nina Rumondor


×
Berita Terbaru Update