Notification

×

Iklan

Iklan

Maleo dan Tarantula Ringkus Penjual Beras Tak Layak Komsumsi yang Viral di Medsos

Minggu, 12 September 2021 | 13:32 WIB Last Updated 2021-09-12T05:32:31Z


MANADO KOMENTAR-Penjual beras tidak layak komsumsi atau rusak, yang sedang viral di media sosial Facebook  akhirnya diringkus Satgassus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Kanit 3 Maleo Ipda Trivo Datukramat, S.H dan TimSus Tarantula Polres Minahasa. 



Tersangka yang berinisial EL Alias Erik (40) warga Desa Pulutan Jaga II Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa diamankan Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 21.00 Wita dikediamannya.


Tersangka melakukan aksinya Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 08.00 wita di Kelurahan Saroinsong Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minut dengan cara menjual beras keliling menggunakan mobil pick up. 



Saat melintas didepan rumah kedua korban masing-masing YG (52) warga Raprap Lingkungan III Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minut dan HW (74) warga Saroinsong Lingkungan IX Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minut, tersangka menawarkan  beras Membramo  Super dan korban membeli beras sebanyak 2 karung kepada tersangka yang ternyata setelah dibuka beras sudah tidak layak dikonsumsi alias rusak.  




Karena merasa ibah terhadap kedua wanita lanjut usia tersebut, masyarakat langsung memposting di akun media sosial Facebook dan langsung viral dibeberapa grup Facebook. 




Kanit 3 Maleo Ipda Trivo Datukramat, S.H menjelaskan kepada media. "Tim Maleo langsung melakukan penyelidikan saat mendapat laporan kasus tersebut pada hari Sabtu (11/9/2021) pukul 19.00 Wita, dan Tim berhasil mengetahui  tersangka penjual beras rusak berada di Desa Pulutan Kecamatan Remboken  Kabupaten Minahasa. Tim langsung berkoordinasi dengan Timsus Tarantula Polres Minahasa dan langsung mengamankan tersangka dirumahnya tanpa perlawanan," ucap Trivo.


Setelah diinterogasi tersangka mengakui kepada petugas beras yang sudah dicampur tersebut dibelinya dengan harga miring (dibawah harga beras yang sebenarnya) di Pasar Kawangkoan dan dijual kembali untuk meraup keuntungan yang lebih besar.


Ditambahkan Datukramat, saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Airmadidi.”Timsus Maleo bersama dengan Timsus Tarantula Polres Minahasa serta Unit Reskrim Polsek Aermadidi akan terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu sudah berapa banyak orang  yang menjadi korban," kata Trivo.


Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan,

1. Surat Perintah Nomor :     Sprin /290/ III/OPS.1./2021.

2. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 162 / IX/ 2021 / SPKT/ POLSEK AIRMADIDI/POLRES MINAHASA UTARA /POLDA SULUT.

3. Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 163 / IX / 2021/ SPKT / POLSEK AIRMADIDI / POLRES MINAHASA UTARA / POLDA SULUT.



Nina Rumondor


×
Berita Terbaru Update