Notification

×

Iklan

Iklan

Buron Selama 5 Bulan, Tersangka Kasus Panah Wayer Asal Dendengan di Bungkus Tim Elang Tikala

Kamis, 30 September 2021 | 01:41 WIB Last Updated 2021-09-29T17:41:43Z


MANADO KOMENTAR-Tim Elang Resmob Tikala yang dipimpin Katim Aipda I Made Budhiano bersama Tim Elang yang beranggotakan  Bripka Wahyudi Eko Wiyono dan Briptu Andro Riansje Wungkana, Selasa (28/9/2021) sekira pukul 23.45 Wita berhasil mengamankan terduga pelaku pengancaman menggunakan anak panah (panah wayer) yang berinisial JM (19) warga Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan II Kecamatan Paal Kota Manado.


Pelaku yang sempat buron 5 (lima) bulan dan melakukan persembunyian ke Kota Ternate dan Kota Morotai itu akhirnya diamankan Tim Elang dikediamannya yang terletak di Kelurahan Dendengan Luar. 


Katim Aipda I Made Budhiano menjelaskan kepada media. " JM melakukan aksinya 1 April 2021 dengan mendatangi rumah korban berinisial EH yang terletak di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan II Kecamatan Paal 2 Kota Manado dan JM langsung menancapkan ke arah korban panah wayer yang dipegangnya, tapi anak panah wayer itu hanya tertancap dipintu rumah karena suami dari korban dengan cepat langsung menutup pintu rumah mereka. Setelah kejadian itu, JM langsung melarikan diri ke Kota Ternate selama 2 (dua) bulan, Kota Morotai selama 2 (dua) bulan dan kembali lagi ke Kota Manado," ucap Katim.


Saat dikonfirmasi Kapolsek Tikala Iptu Syofiani Ramin membenarkan adanya penangkapan itu. " Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Tikala dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.


Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / 72 / IV / 2021 / Sektor Tikala / Resta  Mdo, Tanggal 01 APRIL 2021.



Sugeng CS, Tangkap 6 Pengedar Narkoba dan 1. 776 Butir Thryhexypenidyl Dalm Waktu 3 Hari


 


×
Berita Terbaru Update