Notification

×

Iklan

Iklan

Buron 1 Tahun, Pelaku Penikaman Desa Temboan Minsel di Terkam Maleo dan Elang

Sabtu, 18 September 2021 | 15:57 WIB Last Updated 2021-09-18T08:09:52Z


MANADO KOMENTAR-Satgassus Maleo Polda Sulut Unit 3, dipimpin Kanit Ipda Trivo Datukramat, S.H Berkolaborasi dengan Tim Elang Resmob Tikala yang dipimpin Katim Aipda I Made Budhiano, berhasil menangkap

Lelaki berinisial RT alias Val (24) Warga Desa Temboan Jaga IV Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan, disalah satu rumah keluarganya di Kelurahan Pumorow  Kecamatan Tikala Kota Manado, Jumat (17/9/2021) sekira pukul 14.30 Wita tanpa perlawanan


 Diketahui, tersangka RT melarikan diri setelah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban yang berinisial HM (28) warga Desa Temboan Jaga VII Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan.



Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin / 290 / III / OPS.1./2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP /58/ V / 2020 / SEK TOMPASO BARU tanggal 25 Mei 2020.


Awal kejadian, tersangka yang sudah dalam keadaan mabuk menikam korban dengan senjata tajam sehingga korban mengalami luka tusuk dipinggang sebelah kiri. Kejadian tersebut TKP di Desa Temboan Jaga IV Kecamatan Maesaan, pada hari Senin (25/5/2020) sekira pukul 21.00 Wita.


Kanit 3 Maleo yang akrab dengan wartawan media ini dengan tegas mengatakan. " Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Tompaso Baru,”tandas Trivo.


Nina Rumondor


×
Berita Terbaru Update