Notification

×

Iklan

Iklan

SENGKEY PASTIKAN PENGAWASAN KHUSUS BALON KEPALA DAERAH PETAHANA

Sabtu, 25 Januari 2020 | 10:56 WIB Last Updated 2020-01-25T03:00:15Z
AMURANG KOMENTAR-Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Franny Sengkey dengan tegas mengatakan, akan melakukan pengawasan khusus kepada Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah petahana, baik itu Balon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Balon Bupati dan Wakil Bupati.

“Hal ini menurut kami penting untuk dilakukan. Itu sebabnya selaku pengawas pemillu akan melakukan pengawasan khusus kepada Balon petahana,"tegas Sengkey kepada koomentar di kantor Bawaslu Minsel, jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur, Jumat (25/01/2020).

Lanjut dijelaskan Sengkey, bahwa pengawasan  terhadap para Balon petahana, dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,  tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasal 71 ayat 3 yang menyebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, semisal melakukan mutasi ASN.

"Ini tidak boleh terjadi. Mutasi ASN 6 bulan sebelum Pilkada serentak dilaksanakan akan berdampak pada mobilisasi ASN secara terstruktur. dan itu adalah perbuatan melanggar hukum, yang imbasnya akanmenguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,"ungkap lelaki yang akrab disapa Tenny ini.

Dia kemiudian menjabarkan tentan pentingnya Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada, bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.(jose)
×
Berita Terbaru Update