Notification

×

Iklan

Iklan

ADVOKASI HUKUM MASYARAKAT MISKIN MASUK TAHAP FGD BALITBANGDA

Jumat, 06 Desember 2019 | 22:27 WIB Last Updated 2019-12-07T14:39:46Z


SULUT KOMENTAR. Balitbangda Sulut bersama LPPM UNSRAT melaksanakan Forum Diskusi Pengkajian Aktual Terhadap Layanan Advokasi Hukum Terhadap Masyarakat  Miskin Kabupaten / Kota Se Sulut di Kantor Balitbangda Sulut, (5/12-2019).

Pembukaan FGD oleh Gubernur Sulut yang diwakili dr. Jemmy Lampus.
Arahan Gubernur memberi apresiasi tinggi atas hasil kajian ini hingga masuk tahapan FGD. Hal ini penting  dalam menyamakan arah langkah menaggulangi kemiskinan di Sulut. Untuk diketahui, Sulut memiliki angka kemiskinan terendah di Pulau Sulawesi.

Pemerintah membangun komunikasi yang intensif terkait layanan advokasi hukum di Sulut dalam sinergikan langkah untuk kepentingan Negara menuju pencapaian visi satu persepsi menaggulangi masyarakat miskin di Sulut.

Yang menjadi target adalah Kabupaten  Bolmong dan Minut sebagai lokus penelitian.  Dasar pelaksanaan sesuai UU 16/2011, Tanggung jawab pemberian bantuan hukum  kepada masyarakat. Dipertegas oleh PP .42 / 2013, Tanggung jawab Pemda memberi bantuan hukum lewat PERDA.

Hasil pemaparan oleh Dr. Toar Palilingan,SH. Selaku Unit Pelaksana Kajian ini, lewat Angket dan quztioner, didapati :  Temuan dimasyarakat informasi layanan Bantuan Hukum (Bankum) belum optimal, Sosialisasi masih kurang, Optimalisasi dipertanyakan LBH.

Kasus lain, Masih ada bembebanan biaya kepada masyarakat miskin yang mendapat bankum.  Advokad magang kebanyakan yang tangani masyarakat miskin dan berhadapan dengan advokat berpengalaman sehingga kalah dipersidangan.

Kesimpulan dari hasil Kajian ini: Optimalisasi belum tercapai, Secara subtansi regulasi perlu diperbaharui. Lembaga dan institusi dilakukan pembinaan, Sosialisasi semakin diperbanyak. Menerapkan UU Bankum secara konsisten, Buat PERDA Bankum .

Kabid Sosia Ekonomil dan Pemerintahan, Janny Rembet, menjelaskan ; setelah tahapan penyusunan hasil kajian selesai, maka dibuat laporan yang didalamnya oleh Balitbangda Propinsi Sulut melampirkan sejumlah Rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Propinsi, Instansi Terkait dan kepada DPRD Propinsi, Kabupaten / Kota.

Ada Dua hal penting dari hasil FGD yaitu : Pembuatan PERDA Bantuan hukum oleh Pemerintah daerah baik Propinsi dan Kabupaten/Kota. Peningkatan mutu SDM dilapangan yang melakukan Bankum pada masyatakat miskin.

Turut hadir dalam FGD ini, dr. Jemmy Lampus, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komalig, Perwakilan Kemenhukham, Kasub. Penerintahan dan kajian hukum, Diddy Sugeha. FH UNSRAT, (jansen)


×
Berita Terbaru Update