Notification

×

Iklan

Iklan

PEMERINTAH DESA KAPITU GELAR RKPD TAHUN 2020

Selasa, 19 November 2019 | 21:26 WIB Last Updated 2019-11-19T13:29:23Z
MINSEL KOMENTAR-RKP Desa ,adalah dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Itu sebabnya, dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang di Pemerintah Desa Kapitu dengan menghadirkan para toko masyarakat , menggelar musyawarah desa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPD, Selasa (19/11/2019), bertempat di  BPU Desa Kapitu , Kecamatan Ambar Kabupaten Minahasa Selatan.

Musyawarah Desa ini dihadiri oleh pemdamping desa kecamatan Ambar, Kepala Desa kapitu , unsur perangkat desa, BPD, Kelompok Masyarakat, mewakili 10 jaga yang ada. .

Adapun jalannya acara ini diawali dengan pembukaan oleh ketua Team pengerak PKK , dilanjutkan penyampaian pengantar musdes oleh ketua BPD, Drs,Denar Tumurang, Kemudian disusul acara sambutan-sambutan. Setelah itu memasuki acara inti yaitu musdes penyusunan RKP Desa tahun 2020 dengan cara memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengajukan pengusulan.

Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa itu, salah satu peserta musyawarah mengharapkan bahwa, Program yang dilaksanakan tahun 2020 seimbang antara kegiatan fisik serta kegiatan pemberdayaan terutama di bidang peningkatan sumber daya manusia.

Setelah dilakukan pengusulan, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah.

Hasil kesepakatan itu kemudian dituliskan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Wakil Peserta Musyawarah Desa.

Berakhirnya acara inti, kemudian dilanjutkan acara ramah tamah serta menikmati sajian makanan yang telah disediakan Pemerintah Desa kapitu.(Moren)


×
Berita Terbaru Update