Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Bitung Gelar Sosialisasi Syarat Dukungan Perseorangan Pilkada 2020

Senin, 11 November 2019 | 13:17 WIB Last Updated 2019-11-11T05:18:48Z

BITUNG KOMENTAR-Syarat dukungan calon perseorangan untuk maju Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2020 harus mendapatkan dukungan sebesar 14.695 lembar KTP elektronik (e-KTP) 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 146.948 Pemilih.

Deslie Sumampouw Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitug mengatakan, dukungan sebesar 10 persen tersebut harus terdiri dari 5 Kecamatan dari 8 Kecamatan di Kota Bitung.

"Hal ini sudah di tetapkan dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada beberapa hari yang lalu di KPU kota Bitung," ujara Sumampuw sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2020, di Hotel Phonix Kecamatan Maesa Kota Bitung, Senin (11/11/2019) pukul 11:00 Wita.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Dr. Ardiles Mario Revelino Mewoh dalam sambutanya mengatakan, terkait dangan pemilihan Walikota dan wakil Walikota Bitung yang terpilih tidak terasa sudah pada masa akan berakhir. Keberhasilan suksesnya kegiatan pemilihan ita ada pada masyarakat Kota Bitung sendiri KPU hanya sebagai penyelenggara.

"Pentingnya bagi kami melakukan sosialisasi secara luas, Oleh karena itu, perlu sosialisasi secara maksimal bagi semua kalangan masyarakat agar mereka memahami masalah Pemilu, sehingga bisa memilih dengan cermat," katanya.

×
Berita Terbaru Update