BITUNG KOMENTAR-Team Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MT alias Ekel, Kamis (14/11/2019).
Pria pengangguran ini tega melakukan tindak asusila terhadap AP (15) usai berkenalan melalui media sosial facebook.
Dari pengakuan Tersangka tindak Pidana persetubuhan perbuatan terjadi pada bulan Oktober 2019 bertempat di rumah kosong di Kelurahan Bitung timur Kecamatan Maesa kota bitung.
Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AK Taufiq Arifin menjelaskan, Pada awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui facebook pada bulan September 2019, Keduanya intens berkomunikasi sehingga menjalin asmara dan pada bulan Oktober 2019 pelaku membawa korban di rumah kosong kemudian pelaku membujuk korban dan meminta berhubungan intim layaknya suami istri dan jika korban hamil pelaku akan bertanggung jawab mendengar bujukan dari pelaku sehingga korban mengiyakan permintaan korban, dan perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali di tempat yang sama.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut, Pelaku Ekel terjerat Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 UU. No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara," ungkap Arifin. (Ivan)