Notification

×

Iklan

Iklan

Laporan Diabaikan Polisi, Ayah Almarhum Brando Lapor ke Propam

Senin, 04 November 2019 | 19:44 WIB Last Updated 2019-11-04T11:50:14Z


BITUNG KOMENTAR-Masih ingat pasca kejadian ditemukan seorang anak remaja Frendryk Piterson Sumuruk alias Brando warga Kelurahan Sagerat Kota Bitung di jalan raya Manado Bitung tepatnya depan SPBU Desa Watudambo Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara pada (4/10/2018) pukul 04:30 Wita setahun yang lalu dengan kondisi banyak luka memar sangat parah dan berlumuran darah sehingga kemudian meninggal dunia di RS Prov Kandouw.

Kematian Brando sampai saat ini masih misteri, sehingga muncul pertanyaan dari benak keluarga yang dilanda duka terkait kinerja kepolisian. Kepada Komentar.co.id, pihak keluarga bersikukuh menjelaskan bahwa kematian putra mereka bukan karna lakalantas tunggal tapi sengaja dibunuh beberapa orang tidak dikenal.


"Saya kecewa kinerja pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minahasa Utara pasalnya sampai saat ini laporan kami belum di tindak lanjut padahal sudah ada hasil visum dr. Jhohanis Mallo., di RS Prov Kandouw, yang mana menyebutkan pada daerah pelipis kiri pada pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam menunjukkan kekerasan terjadi akibat benda penyebab datang ke kepala, bukan kepala datang ke benda penyebab. Artinya anak kami di bunuh. Kami juga meragukan rekaman cctv yang diberikan polisi kepada kami. Sebab tidak menampilkan adegan sebelumnya dimana anak kami belum di tempat kejadian. Tak hanya itu, vidio cctv kami terima hanya vidio yang direkam lewat HP ke layar komputer bukan melalui flashdisk. Kalaupun ini prosudur penyelidikan yah, kami keluarga bisa paham tapi kenapa sampai saat belum ada kejelasan, apa polisi tidak mampu atau ada apa sebenarnya," papar Oce Sumuruk ayah almarhum Brando Sumuruk, Senin (4/11/2019).


Iapun berharap, kasus yang menimpa putranya dapat segera terungkap. Sebab, pembunuh putra kesayangannya masih berkeliaran di luar sana,"Sudah satu tahun lebih masih belum ada peningkatan status laporan. Padahal, unsur pidananya cukup kuat yakni ada bukti visum, ada petunjuk cctv. Tapi laporan pidana saya tidak jelas nasibnya, saya akan laporkan ini ke bidang propam, Semoga dapat respons positif, agar bisa diperintahkan proses penyelidikanya. Kalau juga tak disambut, berarti benar apa kata banyak orang kalau hukum di Indonesia tak bisa diharapkan," ungkapnya.


(Ivan)

×
Berita Terbaru Update