Notification

×

Iklan

Iklan

DOOR!! PETUGAS PLN PENIPU DIHADIAHI TIMAH PANAS TIM TARSIUS POLRES BITUNG

Minggu, 16 Juni 2019 | 16:35 WIB Last Updated 2019-06-16T09:07:25Z


BITUNG KOMENTAR-Melawan saat akan diamankan Si alias Sofy Pemuda beralamatkan Kelurahan Kakenturan Dua Lingkungan I Kecamatan Maesa ini terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya oleh Tim Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung, Sabtu (15/06/2019).

Tim Tarsius Polsek Wilayah Timur yang dipimpin Iptu Tuegeh Darus menagkap tersangka pencurian itu.

Sofy diduga mencuri barang-barang elektronik di salah satu rumah lorong delapan Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Pada tanggal 10 Juni 2019 lalu.

“Tersangka Sofy ditangkap di depan rumahnya dan melakukan perlawanan saat akan diamankan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi, Minggu (16/06/2019).

Menurut Edy, Sofy melakukan aksinya dengan berpura-pura dan mengaku sebagai pegawai PLN Kota Bitung, mendatangi rumah Hermina Jaune Wantah di Lorong Delapan Kelurahan Madidir Ure Lingkungan II Kecamatan Madidir untuk memeriksa meter PLN.

Percaya dengan penampilan Sofy sebagai petugas PLN, Hermina mempersilakan untuk mengecek meteran serta mengajak ngobrol tentang anaknya yang baru digigit anjing gila dan ditanggapi pelaku sambil menyarankan membeli madu di Indomaret depan GMIM Sion.

“Selain mengaku sebagai petugas PLN, Sofy juga mengaku ahli mengobati dan mematikan bisa anjing gila. Dan itu dipercaya korban,” katanya.

Setelah kembali dari membeli madu, kata Edy, Sofy menyuruh semua isi rumah untuk masuk kedalam kamar mandi sambil memberikan Alkitab dan harus dibaca serta berdoa Bapa Kami.

“Saat korban dan keluarganya terkunci dalam kamar mandi, Sofy mulai menyisir satu per satu kamar tidur serta ruangan tamu mencari barang berharga. Hasilnya, Sofy berhasil menggasak satu buah HP merk Oppo warna putih, satu buah HP merek Azus warna merah muda dan satu buah Tab Lenovo warna hitam,” katanya.

Tidak berhenti disitu, tanggal 12 Juni 2019, Sofy menggunakan HP milik korban dan membukan media sosial facebook milik korban serta mengirim foto vulgar di grup kolom 19 GMIM Sion Kota Bitung hingga menghebokan jemaat serta majelis gereja.

“Sofy kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1e KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan rupanya dia sudah beberapa kali melakukan pencurian dan sudah pernah dihukum di lembaga pemasyarakatan klas II B Tewaan dengan kasus perbuatan cabul anak dibawa umur,” katanya. (Ivan)




×
Berita Terbaru Update