Notification

×

Iklan

Iklan

TINANGON MINTA GEMPITA SIDAK TEMPAT HIBURAN MALAM LANGGAR ATURAN

Sabtu, 11 Mei 2019 | 22:38 WIB Last Updated 2019-05-11T14:41:58Z

MANADO KOMENTAR-Ketua Satgas, Gerakan Masyarakat Pintar dan Tatat Aturan (Gempita) Manado Drs Hans Tinangon. M.Si yang juga Kepala Inspektorat Pemkot Manado pekan lalu mengakatan, Gempita secepatnya bekerja membantu pemerintah kota Manado untuk melakukan pemantauan terkait jam oprasional tempat hiburan malam.

Hal ini ditegaskan Tinangon mengingat bulan suci ramadhan sudah dimulai.” Kita tidak boleh mengganggu Ibadah saudara-saudara kita umat muslim yang sedang menjalankan Ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,”tegas Tinangon.

Menurutnya, batas waktu oprasional hiburan malam, sebagaimana diatur lewat surat edaran Walikota, hanya sampai Pukul 01.00.”Jadi Pukul 01.00 semua tempat hiburan malam harus diberhentikan oprasionalnya,”tegas Tinangon.

Lanjut dikatakan Tinangon, jika ada tempat hiburan malam yang masih beroprasi setelah Pukul 01.00, maka akan debrikan sanksi penutupan sementara, termasuk tempat pijat.

“Saya himbau agar Gempita segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan sidak terhadap pengusaha tempat hiburan malam yang sengaja melanggar surat edaran walikota Manado GSVL. Kan sudah ada surat edaran, Jadi mereka sudah tau jam berapa batas oprasionalnya, baik Cafe, diskotique, Spa, tempat pijat dan sebagainya.”tandasnya.

Dari data yang dirangkum komentar, di Kota Manado ada 46 tempat pijat, 38 tempat Spa, 30 tempat hiburan malam serta puluhan tempat usaha malam lainnya.(jose)

×
Berita Terbaru Update