Notification

×

Iklan

Iklan

JAJARAN SATLANTAS POLSEK KAWANGKOAN TILANG PULUHAN KENDARAAN PELANGGAR RAMBU LALIN

Rabu, 08 Mei 2019 | 21:31 WIB Last Updated 2019-05-08T13:31:36Z

MINAHASA KOMENTAR-Jajajaran Polsek Kawangkon Melaksanakan aksi penertiban terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalulintas di pusat pertokoan Kota Kawangkoan Kabupaten Minahasa.

Aksi penertiban kendaraan baik beroda dua maupun beroda empat yang melakukan pelanggaran yakni melewati tanda larangan yang tepasang di pusat pertokoan Kawangkoan.
Sikap tegas dilakukan pihak kepolisian dengan melakukan tilang kepada para pelanggar yang diduga kuat sengaja tidak melanggar rambu lalin.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Kawangkoan Iptu.Pol. Van Nofri Umar. Kepada komentar Umar menjelaskan,  Sikap tegas yang dilakukan jajajaran Lantas Polsek Kawangkoan dimaksudkan untuk membuat efek jerah kepada para  pengendara kendaraan bermotor. Dengan adanya sikap tegas itu kata Umar, diharapkan dapat membuat para pengendara taat terhadap aturan yang berlaku. Apalagi, kaitan dengan pelanggaran terhadap rambu lalulintas.

”Kami berharap agar lewat aksi ini bisa membuat jerah dan warga pengendara kendaraan bermotor khususnya di Kawangkoan bisa merubah dan taat terhadap aturan yang berlaku, “ucap Umar.
Ditempat yang smaa, Kanit Lantas Polsek Kawangkoan Ipda Jemmy Sigarlaki menambahkan, untuk aksi penertiban ini dilaksanakan secara terus menerus. “Walaupun memang untuk waktunya tidak diberlakukan setiap hari,”tandasnya.

Di tempat terpisah Forum Wartawan Minahasa Tengah diantaranya diantaranya Herry Bujung, Heppy Walangitan dan Denny Rondonuwu mengapresiasi adanya sikap tegas yang dilakukan jajaran Polsek Kawangkoan terhadap para pelanggar lalin. (Ferry Otta)



×
Berita Terbaru Update