AMURANG KOMENTAR-Pemerintah kabupaten Minahasa selatan (Minsel), menggelar rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev), bertempat dipendopo rumah dinas Bupati Minahasa Selatan, Selasa (28/05/2019).
Bertindak sebagai pembicara Kepala Dinas (Kadis) PMD Hendri Lumapouw, SH, didampingi Sekretaris inspektorat Brando Tampemawa, pimpinan pendampingan Desa kabupaten Minsel, serta Sekretaris Dinas PMD Altin Sualang.
Kadis PMD Hendri Lumapouw yang membuka pelaksanaan kegiatan menuturkan, bahwa dalam mengelola anggaran baik yang bersumber dari Dana Desa maupun alokasi dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dan di sampaikan melalui media, dalam rangka keterbukaan informasi publik.
"Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan dana serta tujuan penggunaan dana untuk perkembangan dan kemajuan desa,” kata Lumapow.
Sementara itu, Tim P3MD dan pihak inspektorat berkenan menjelaskab Dalam penjelasan sejumlah catatan yang didapat dilapangan antara lain, pencairan dana tahap 3 pada bulan Desember yang lalu.
Sementara itu terkait adanya Silpa anggaran, hal itu terjadi karena ketidak mampuan dari desa, termasuk adanya pergantian kepemimpinan didesa.
Hal itu katanya, juga berpotensi terjadinya penyelewengan anggaran saat dilaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.
"Kami sudah berupaya melakukan pencegahan penyelewengan anggaran, guna menghindari terjadinya proses hukum, yang sangat berpotensi menjerat para keala Desa,"tandasnya.(Ren)
Bertindak sebagai pembicara Kepala Dinas (Kadis) PMD Hendri Lumapouw, SH, didampingi Sekretaris inspektorat Brando Tampemawa, pimpinan pendampingan Desa kabupaten Minsel, serta Sekretaris Dinas PMD Altin Sualang.
Kadis PMD Hendri Lumapouw yang membuka pelaksanaan kegiatan menuturkan, bahwa dalam mengelola anggaran baik yang bersumber dari Dana Desa maupun alokasi dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dan di sampaikan melalui media, dalam rangka keterbukaan informasi publik.
"Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan dana serta tujuan penggunaan dana untuk perkembangan dan kemajuan desa,” kata Lumapow.
Sementara itu, Tim P3MD dan pihak inspektorat berkenan menjelaskab Dalam penjelasan sejumlah catatan yang didapat dilapangan antara lain, pencairan dana tahap 3 pada bulan Desember yang lalu.
Sementara itu terkait adanya Silpa anggaran, hal itu terjadi karena ketidak mampuan dari desa, termasuk adanya pergantian kepemimpinan didesa.
Hal itu katanya, juga berpotensi terjadinya penyelewengan anggaran saat dilaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.
"Kami sudah berupaya melakukan pencegahan penyelewengan anggaran, guna menghindari terjadinya proses hukum, yang sangat berpotensi menjerat para keala Desa,"tandasnya.(Ren)