Notification

×

Iklan

Iklan

PEMKOT MANADO SEGERA TERTIBKAN APK DI SEJUMLAH MEDIAN JALAN DAN TAMAN KOTA

Selasa, 02 April 2019 | 19:30 WIB Last Updated 2019-04-02T16:24:13Z
SONNY TAKUMANSANG
MANADO KOMENTAR-Pemerintah Kota Manado segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) Partai Politik maupun APK Caleg perseorangan, yang dipasang di median jalan dan taman, sepanjang jalan AA Maramis (area menuju bandara Sam Ratulangi).

Sikap tegas Pemkot Manado tersebut, mengacu pada  Perda Nomor 18 tahun 2002 tentang ketertiban umum, serta Keputusan KPU terkait pemasangan APK. Artinya pemasanagan APK di median jalan melanggar aturan dan harus ditertibkan.

“Pemasangan berdasarkan lokasi yang ditetapkan pemeritah setempat, dan dapat dipasang di kantor atau sekretariat peserta Pemilu. Ini harus ditertibkan,”tegas Kabag pemerintahan dan Humas Pemkot Manado, Drs Sonny Takumansang, M.Si, Rabu (02/04/2019) di Manado.

Ditambahkan Takumansang, pemasangan APK dimedian jalan dan juga fasilitas umum seperti taman, sangat merusak estetika dan keindahan taman. Itu sebabnya kata Takumansang, seharusnya Parpol ataupun Caleg mempertimbangkan pemasangan APK di sejumlah ruang public milik pemerintah, karena hal tersebut juga dilarang oleh penyelenggara pemilu.

 “Untuk pemasangan APK, seharusnya sudah memperhitungkan beberapa unsur yang sudah ditetapkan KPU seperti estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan,”tandasnya.(jose)

×
Berita Terbaru Update