BITUNG KOMENTAR, Polsek Maesa laksanakan kegiatan penertiban pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalulintas, diperempatan Jalan Umum depan SMA Negeri Bitung, Jalan siswa Madidir, pukul 06.30 s.d 07.45 wita, Rabu, (18/9).
Pelaksanaan penertiban dipimpin langsung Kapolsek Maesa AKP FERRY F. PADAMA, SH bersama Anggota Unit Lantas.
Razia atau Penertiban diberlakukan terhadap Para Pengguna Jalan lebih khusus bagi para Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Penutup Kepala/Helm serta berboncengan lebih dari 1(satu) orang.
Praktis penertiban dan razia kegiatan ini dilakukan dengan cara memberhentikan setiap Pengendara sepeda Motor yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas yakni tidak menggunakan Pelindung kepala/helm serta berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
Menurut Kapolsek Maesa, AKP FERRY PADAMA S.H, maksud dan tujuan dilaksanakan penertiban ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas khususnya penggunaan Helm serta larangan berboncengan lebih dari 1 (satu) orang pada saat bepergian dan mengendarai sepeda motor guna meminimalisir terjadinya peristiwa Laka lantas yang berakibat fatal bagi pengendara ataupun penumpangnya.
Lanjutnya, kegiatan tersebut menjelaskan bahwa bagi para pelanggar lalu lintas yang terjaring, selanjutnya dikumpulkan dan diberikan pembinaan serta peringatan keras untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan ke depan akan mematuhi semua peraturan berlalu lintas.
setelah diberikan pembinaan, para pelanggar yang terjaring dipersilahkan beraktifitas kembali dengan mematuhi aturan berlalulintas. (**).