AMURANG KOMENTAR - Setelah usai Verifikasi faktual administrasi ketiga pasangan calon yang mendaftar, akhirnya KPUD Kabupaten Minahasa Selatan, bertempat di sekretariat kantor KPU memberitahukan pasangan calon yang memenuhi syarat administrasi.Sabtu (14/09/2024)
Sesuai ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan.
Diketahui tiga pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi ialah pasangan calon Frangky Donny Wongkar – Theodorus Kawatu yang diusung PDIP, pasangan calon Asiano Gemmy Kawatu – Derren Paulino Runtuwene yang diusung Nasdem-Gerindra, dan pasangan calon Petra Yanni Rembang dan Fredie Masie yang diusung Golkar.
"Ketiga bakal pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat. Setelah ini ada proses tahapan selanjutnya,” ungkap Ketua KPU Minsel Tomy Moga.
Lanjut,Moga proses setelah ini yakni tanggapan masyarakat, dibuka mulai 15 sampai 18 September 2024.
“Jadi nanti hasil yang sudah kami sampaikan ini silakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya,”ujar Moga.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sriwulan J.C. Suot dan staf, La Ode Irwandi Bulama Pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan. (Dotu)