TOMOHON KOMENTAR - Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, hadir untuk menyampaikan rencana penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2025-2045 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Drs. Johnny Runtuwene dan Erens Kereh.
Dalam sambutannya pada Jumat (6/7/2024), Wali Kota Caroll mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan dan kerjasama yang baik. "Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah mendukung proses pembahasan Ranperda RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 ini," ujarnya.
Wali Kota Caroll menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPRD dalam menyusun rencana pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. "Laporan Pansus dan pendapat akhir fraksi menunjukkan adanya sinergitas yang kuat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Ini merupakan bukti nyata dari perhatian dan keseriusan DPRD dalam mengkaji dan menyempurnakan dokumen RPJPD ini," tambahnya.
RPJPD Kota Tomohon tahun 2025-2045 ini disusun dengan visi menjadikan Tomohon sebagai kota wisata dunia yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan, yang akan diimplementasikan melalui delapan misi, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama. Rencana pembangunan ini akan dilaksanakan dalam empat tahap RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Tahap pertama (2025-2029) akan difokuskan pada penguatan landasan transformasi, tahap kedua (2030-2034) pada akselerasi transformasi, tahap ketiga (2035-2039) pada ekspansi global, dan tahap keempat (2040-2045) pada perwujudan Tomohon Emas, yaitu kota wisata dunia yang maju dan sejahtera.
"Saran, masukan, dan rekomendasi dari Pansus dan fraksi-fraksi telah menjadi perhatian kami dalam menyempurnakan dokumen RPJPD ini. Kami sangat menghargai peran positif legislatif dalam melaksanakan pembahasan terkait Ranperda RPJPD Kota Tomohon tahun 2025-2045," jelas Wali Kota Caroll.
Seluruh fraksi DPRD Kota Tomohon akhirnya menyetujui Ranperda RPJPD tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah. Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, serta perwakilan dari Polres Tomohon, Pengadilan Negeri Tondano, para anggota DPRD, dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.