JAKARTA KOMENTAR-Polda Metro Jaya memutuskan menerima laporan Relawan Indonesia Bersatu terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilontarkan oleh pengamat politik Rocky Gerung lewat akun youtube Media Sosial (Medsos).
Laporan itu disampaikan oleh Relawan Indonesia Bersatu (RIB), pada hari Senin malam, (31/7/2023), dengan nomor register LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," ujar Lisman di Polda Metro Jaya pada hari yang sama, dikutip dari Tribunnews.
Lisman berujar bahwa pihaknya melaporkan Rocky karena dia mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada Jokowi. Di samping itu, Lisman menilai Rocky telah memunculkan kegaduhan dan menyebarkan ujaran kebencian menjelang tahun politik.
"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan."
Selain melaporkan Rocky, Lisman juga melaporkan Refly Harun lantaran menyebarkan video Rocky lewat kanal YouTube miliknya. Video itu sudah ditonton banyak orang.
"Karena dia punya Youtube disebarkan ke seluruh Indonesia yang nonton puluhan ribu yang saat ini masih aktif. Penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," kata Lisman.
Kata Lisman, pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti, di antaranya thumbdrive yang berisi video yang diduga memperlihatkan Rocky menghina Jokowi.
"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepatlah, ada 2 saksi," katanya.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Deymer Malonda
Kontributor komentar.co.id Jakarta