Notification

×

Iklan

Iklan

Bahas Hak Warga Binaan, Lapas Tondano Gelar Sidang Penilaian

Jumat, 28 Juli 2023 | 08:00 WIB Last Updated 2023-07-28T00:00:59Z


MINAHASA KOMENTAR -
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano, Senin (27/07/2023) menggelar sidang dalam rangka penilaian terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pembinaan bagi Warga Binaan. Dalam sidang itu juga akan diusulkan dan dipertimbangkan soal hak-hak WBP.


Sebagai informasi, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tersebut bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program - program yang dilaksanakan bagi WBP, semacam program pembinaan kemandirian, kepribadian, hingga keamanan.


Hal itu sesuai Undang-undang Nomor  22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana yang terdapat dalam Pasal 7 - Pasal 11 serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.


I Made Budana selaku ketua tim TPP memberi rekomendasi kepada Kalapas Tondano berdasarkan hasil keputusan tim TPP,  yaitu berapa program Remisi Umum, Asimilasi, CB, PB, CMK dan tindakan disiplin bagi narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib.


I Made Budana menegaskan agar WBP dapat terus mengikuti pembinaan. Sebab, lanjut dia, pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat, dimana hak bersyarat tersebut merupakan reward yang diberikan negara kepada warga binaan atas keberhasilannya dalam mengikuti pembinaan yang diberikan.


"Jadi, tingkatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya hak integrasi (PB, CB, CMB dan Asimilasi) adalah berkelakuan baik," pesannya.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tondano Yulius Paath, mengingatkan jajarannya agar senantiasa berpegang teguh pada 3 kunci pemasyarakatan maju plus Back to Basics dalam melayani dan menjalankan program pembinaan.


"Lakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Laksanakan Back to Basics dalam lingkungan kerja kita dengan9 mengimplementasikan prinsip - prinsip dasar Pemasyarakatan," ujarnya.


"Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dan konsisten berpegang pada kode etik petugas pemasyarakatan," ia menambahkan. (nes)

×
Berita Terbaru Update