MANADO KOMENTAR-Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo berinisial RT ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
Dikutip dari iNews.id, RT ditangkap polisi bersama barang bukti tiga paket kecil narkoba dan beberapa buah plastik bekas.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, RT merupakan salah satu dari tiga tersangka kepemilikan narkoba.
"Hari ini sudah kita tetapkan tersangka dan iya silahkan tanya kepada yang bersangkutan. Bagi kami siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita lakukan sebagaimana mestinya dan undang – undang yang berlaku," kata Kapolda, Selasa (23/5/2023).
Kapolda belum menjelaskan secara jelas kronologi penangkapan RT bersama dua tersangka lainnya. Namun Kapolda menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran, akan di tindak dengan undang-undang yang berlaku.
Kepada polisi, tersangka RT mengaku hanya sebagai korban dalam kasus tersebut. "Saya hanya korban pak," kata dia.
Harson Antu selaku kuasa hukum tersangka RT menjelaskan, kliennya sebagai korban dan hanya ditawarkan narkoba oleh tersangka lainnya.
"Dia tidak tahu apa-apa. Beliau mengaku tidak tahu apa-apa, itu yang disampaikan kepada kami kemarin. Ia hanya ditawarkan barang, kami tidak tahu kalau barang itu dibeli atau tidak," katanya.
Jose