Notification

×

Iklan

Iklan

Memenuhi Syarat, Lapas Kelas IIB Tondano Peroleh Izin operasional Klinik Pratama

Kamis, 06 April 2023 | 12:50 WIB Last Updated 2023-04-06T04:50:13Z


Minahasa, Komentar.co.id -
Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tondano Kanwil Kemenkumham Sulut, Rabu (5/4/2023) kemarin, telah mendapatkan izin operasional Klinik Pratama.


Penyerahan Izin Operasional Klinik itu diberikan langsung oleh Kepala Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa kepada Kalapas Tondano Yulius Paath.


Dalam kesempatan itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Yulius Paath mengatakan, Izin operasional ini sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang didapat setelah melalui beberapa syarat dan prosedur. 


"Sebelumnya, klinik Lapas telah dinilai oleh Tim dari Dinkes kabupaten Minahasa untuk menentukan apakah klinik pratama Lapas Tondano memenuhi syarat baik dari segi pelayanan maupun sarana prasarana," ujar Kalapas.


Ia menjelaskan, ada beberapa faktor terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum menenuhi syarat untuk izin operasional klinik pratama pada Lapas Tondano, dan untuk memenuhi syarat tersebut Lapas Tondano melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa melalui penandatanganan PKS terkait dukungan tenaga medis dalam melakukan pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Lapas Tondano.


Ijin klinik ini, kata Yulius, menjadi legalitas pelayanan kesehatan sekaligus perlindungan hukum bagi petugas medis Lapas Tondano dalam menjalankan tugas-tugasnya.


Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Bupati Minahasa, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa beserta jajaran dan Kepala Dinas Perizinan, serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa.


"Terima kasih telah membimbing dan mengarahkan sehingga Klinik Pratama Lapas Tondano memperoleh izin operasionalnya. Semoga kerja sama ini tetap terjalin dengan baik," ia menambahkan. (nes)

×
Berita Terbaru Update