Notification

×

Iklan

Iklan

Launching Dana Desa 2023, Bupati ROR : Pemanfaatan Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Selasa, 21 Maret 2023 | 22:19 WIB Last Updated 2023-03-21T14:19:06Z


Minahasa, Komentar.co.id -
Dari 227 Desa yang ada di Kabupaten Minahasa hampir 50% sudah dikategorikan desa mandiri, saat ini sudah ada 105 desa mandiri. Jadi ada kenaikan 32% dari waktu yang lalu.



Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si, IPU, ASEAN.Eng (ROR), mengatakan hal itu, Selasa (21/3/2023) usai melaunching Dana Desa (DD), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program ekosistem desa tahun 2023, di Aula Benteng Moraya Tondano.



"Tentu kita berharap kedepan semakin meningkat lagi desa-desa yang masuk katagori desa mandiri," ujar Bupati Royke Roring.


Tadi juga, lanjutnya, kita melaunching ekosistem desa lewat kerjasama dengan BPJS tenaga kerja. Dengan program ketenagakerjaan dari Dana Desa maka semakin meningkatkan  proteksi bagi tenaga-tenaga kerja yang ada di Minahasa.


Dari 227 desa yang ada di Kabupaten Minahasa, lanjutnya, yang sudah di proteksi rata-rata berjumlah 100 orang. Kedepan kita juga berharap akan ketambahan desa-desa yang boleh kita canangkan sebagai desa peduli BPJS Ketenagakerjaan.


Lebih lanjut ia mengatakan, angka Kemiskinan ekstrim di Minahasa sangat kecil tapi masih ada warga yang membutuhkan bantuan.


"Masih ada warga yang butuh sentuhan dengan BLT, lewat musyawarah desa, mereka (Pemerintah Desa,red) tentu sudah membahas keluarga mana yang bisa dimasukan sebagai keluarga penerima manfaat," katanya.


Ia pun berpesan kepada Kumtua (Kepala Desa,red) agar segera melaksanakan program kegiatan DD sesuai APBDes, dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Termasuk mengalokasikan dana untuk BLT desa dengan range 10% sampai dengan 25%. Ketahanan pangan nabati dan hewani minimal 20%. Dan operasional pemerintah desa maksimal 3% dari pagu dana desa," tambahnya.


Jadi sesuai aturankan 10 sampai 25 persen jadi race nya disitu, Kita rata rata desa 15,9 persen. Artinya ada yang lebih dari 15 persen dan ada yang kurang dari 15 persen, tetapi yang pasti 10 sampai 25 persen.


Jadi, lanjutnya, saya juga sudah mengingatkan bahwa pemanfaatan Dana Desa harus betul-betul tepat sasaran. Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari pemanfaatan dana desa dengan program-program prioritas. 


"Karena kalau nanti ada penyimpangan - penyimpangan yang korban itu adalah seluruh warga desa, karena pengertian pemberian dana desa adalah untuk desa tersebut," ujarnya.


"Jadi saya minta Kadis PMD untuk selalu mengkoordinasikan dan memberi pendampingan-pendampingan, baik dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Supaya tidak terjadi masalah dalam penggunaan pemanfaatan dana desa,"tambahnya. (nes)

×
Berita Terbaru Update