Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sulut Tetapkan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Selasa, 28 Februari 2023 | 18:30 WIB Last Updated 2023-03-01T01:18:53Z


Manado, Komentar.co.id –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Internal dalam rangka menetapkan Peraturan DPRD Sulut tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, bertempat di ruang rapat paripurna, Selasa (14/2/2022).


Rapat Paripurna Internal DPRD Sulut dipimpin oleh Ketua dr Fransiscus Andi Silangen, S.pB, KBD didampingi Wakil Ketua DR Victor Mailangkay SH. MH dan James Kojongian, ST, MM, Sekwan Sandra Moniaga serta anggota Dewan lainnya.


Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara BK Sandra Rondonuwu, STh, SH dalam laporannya mengatakan, untuk kode etik terdiri dari 19 bab dengan 31 pasal dan Tata beracara Badan Kehormatan terdiri 10 bab dengan 45 pasal.


"Itu semua telah melalui pembahasan dan sudah difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," tambahnya. (Jv)

×
Berita Terbaru Update