Notification

×

Iklan

Iklan

RATU Memaafkan MASINAMBOW Melalui Restorative Justice

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:12 WIB Last Updated 2023-01-17T07:12:58Z

 


AMURANG KOMENTAR - Kesekian kali Kejaksaan Negeri Minsel melakukan RJ (Restorative Justice),hasil Ekspose Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WITA di Desa Poopo Barat, Kec. Ranoyapo, Kab. Minahasa Selatan.  


Akibat peristiwa penganiayaan tersebut Korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Poopo .


Pada hari Selasa (11/01/2023) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan telah dilaksanakan pertemuan antara Korban, Keluarga Korban, Keluarga Tersangka, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Penyidik Polres Minsel untuk dilakukan upaya perdamaian antara Korban dan Tersangka, dalam pertemuan tersebut Anak Korban VALDO BRAM RATU Alias VALDO memaafkan perbuatan Tersangka CEACAR MASINAMBOW Alias CESAR dan meminta penghentian perkara yang sedang dijalani oleh tersangka.

Setelah kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan BUDI HARTONO, S.H., M.Hum, Kasi Pidum WIWIN B. TUI, S.H. dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara Tersangka dan Korban.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2022 dilakukan ekspose secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas perkara Tersangka CEACAR MASINAMBOW Alias CESAR untuk dilakukan RJ (Restorative Justice), dari hasil Ekspose bahwa kini kedua tersangka bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. FADIL ZUMHANA melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda AGNES TRIANI, S.H., M.H. melalui ekspose secara virtual.

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu: 

Tersangka Baru pertama Kali melakukan Tindak Pidana;

Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dihadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan tersangka.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.


Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. FADIL ZUMHANA melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda AGNES TRIANI, S.H., M.H. memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(Dotu)


×
Berita Terbaru Update