Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Minsel Bebaskan Pelaku Pengancaman Pakai Sajam Dengan Restorative Justice(RJ)

Jumat, 27 Januari 2023 | 07:58 WIB Last Updated 2023-01-27T02:40:20Z

 


MINSEL KOMENTAR - Kembali lagi Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel) melakukan upaya damai melalui Restorativ Justice (RJ) atas Tindak Pidana Pengancaman (Pasal 335 Ayat (1) KUHP) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar pukul 23.30 WITA di Desa Tokin, Kec. Motoling Timur, Kab. Minahasa Selatan.

Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan telah dilaksanakan pertemuan antara Korban, Keluarga Korban, Keluarga Tersangka, Hukum tua,Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Penyidik Polsek Motoling untuk dilakukan upaya perdamaian antara Korban dan Tersangka, dalam pertemuan tersebut Anak Korban NOTI MUNTU memaafkan perbuatan Tersangka FRANGKI KUMOLONTANG dan meminta penghentian perkara yang sedang dijalani oleh tersangka.

Setelah kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan BUDI HARTONO, S.H., M.Hum, Kasi PB3R FLORENCIA TIMBULENG, S.H dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara Tersangka dan Korban.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 dilakukan ekspose secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas perkara Tersangka FRANGKI KUMOLONTANG untuk dilakukan RJ (Restorative Justice), dari hasil Ekspose bahwa kini tersangka bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. FADIL ZUMHANA melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda AGNES TRIANI, S.H., M.H. melalui ekspose secara virtual.

Perdamaian antara tersangka dan korban dihadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan tersangka.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. FADIL ZUMHANA melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda AGNES TRIANI, S.H., M.H. memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.  (Dotu)

×
Berita Terbaru Update