MANADOKOMENTAR - Kepala bagian Persidangan Jerry Kristofel Hamonsina, S.STP mengatakan bahwa, berdasarkan hasil Banmus maka telah disepakati untuk pelaksanaan sosper dan sosbang dalam kurun waktu 3 minggu. Hal tersebut disampaikan Kabag persidangan Hamonsina kepada awak media, Rabu 30/11.2022
“Kami memberikan waktu kepada anggota DPRD untuk menentukan kapan pelaksanaan sosper dan sosbang dilaksanakanakan apakah minggu pertama, kedua atau ketiga. Terserah kesiapan waktu mereka,” jelas Hamonsina.
Untuk pelaksanaan sosper jelasnya, anggota Dewan wajib menghadirkan nara sumber. Namun bisa saja dilakukan oleh Anggota dewan bersangkutan namun tidak dibayar karena bagian daei Tugas,pokok dan fungsi DPRD.
Namun untuk Sosbang, urainya bisa anggota dewan menjadi narsum namun pembiayaannya 50 persen dari anggaran untuk narsum. (jv)